Karma Jokowi, Politik Amien Rais Tinggalkan Habib Rizieq Shihab Dijerat Hukum

Jakarta, JaringPos│Lawan politik Jokowi menuai karma satu persatu. Sekarang Amin Rais menusuk Habib Rizieq Shihab dari belakang, merubah pola politik pakai narasi identitas islam, mengarah ke kutub moderat dan nasionalis dengan partai baru ummat.
Pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin memberikan penilaian terhadap hubungan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Baginya, hubungan Amien Rais dan HRS sudah merenggang. Sebelumnya, pada Pemilu 2014 dan 2019 Amien Rais pakai narasi identitas Islam, termasuk bersekutu dengan HRS dan FPI, tapi gagal.
“Jadi, mungkin mengarah ke kutub moderat dan nasionalis,” ucapnya kepada GenPI.co, Senin (19/7).
Menurutnya, Amien Rais pun perlahan meninggalkan HRS, padahal mantan imam besar FPI itu sedang berjuang dalam jeratan hukum.
“Sekarang Amien Rais berhenti membela pesakitan HRS, gunanya untuk menyelamatkan suara Partai Ummat di Pileg nanti,” katanya.
Mualimin menjelaskan, dengan pernyataan insiden KM 50 tidak melanggar HAM, Amien Rais bagai menusuk dari belakang HRS dan FPI. “Membiarkan Rizieq tenggelam dan membusuk di penjara sendirian,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Amien sebagai inisiator Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyatakan bahwa Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam Pelanggaran HAM berat kasus KM 50 penembakan eks Laskar FPI.
Alhasil, pernyataan itu mendapatkan kritikan keras dari HRS yang disampaikan lewat kuasa hukumnya Aziz Yanuar.
“Bahwa pernyataan Amien Rais terlalu prematur, karena itu urusan nanti saat pembuktian di Pengadilan HAM,” kata Aziz, dalam Maklumat Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab yang diunggahnya melalui WhatsApp Story, Senin (19/7/2021).
Sebelumnya, Mahfud Md Pernah Tegaskan Kasus Km 50 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Ada pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md di antara hubungan Amien Rais dan Habib Rizieq itu. Mahfud saat itu menanggapi pernyataan Amien Rais yang menegaskan tak ada keterlibatan TNI-Polri di kasus Km 50.
Tulis Mahfud Md lewat Twitter, Kamis (8/7/2021). Cuitan Mahfud Md telah disesuaikan dengan ejaan yang berlaku.
“Artinya peristiwa bukan pelanggaran HAM berat, melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis,” tambahnya.
Mahfud Md kemudian juga mengulas kembali pertemuan Amien Rais dan jajaran TP3 dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Pemerintah saat itu mempersilakan TP3 menyodorkan bukti apabila kasus Km 50 adalah pelanggaran HAM berat.
Mahfud Md menyimpulkan bahwa buku putih TP3 yang diluncurkan kemarin tidak menunjukkan bukti-bukti kasus Km 50 merupakan pelanggaran HAM berat.
“Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden, pemerintah juga sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan terjadinya pelanggaran HAM berat. Tapi kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM berat itu, pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000,” paparnya.
“Ternyata bukti-bukti tidak ada. Trims TP3,” sambung Mahfud. Katanya (*slm)