Teknologi

Setelah Vtube di Blokir Kominfo, Snack Video Akhirnya Bernasib Sama

Jakarta, JaringPos – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, mengatakan pihaknya telah memblokir platform Snack Video sejak 2 Maret 2021 lalu. Hal ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitas aplikasi tersebut.

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” ujar Dedy melalui keterangan tertulis yang dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (3/3/2021).

Dedy menjelaskan, kini pihak Snack Video tengah mengajukan sanggahan kepada OJK mengenai legalitas dari aplikasi tersebut. Maka, kata dia, langkah selanjutnya dari Kominfo akan mengacu hasil dari sanggahan tersebut.

Ia mengatakan aplikasi Snack Video saat ini masih bisa diunduh di Playstore karena masih dalam proses pengajuan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat.

Sebelumnya Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan operasional bisnis dari aplikasi TikTok Cash dan Snack Video. Itu dilakukan demi menghindarkan masyarakat dari kerugian yang lebih banyak.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan TikTok Cash dihentikan karena memberikan penawaran yang tidak wajar. Itu diberikan dengan mengimingi masyarakat uang dengan hanya memperbanyak penonton di video yang diunggah di sebuah platform.

“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Tongam dalam keterangan resmi, Senin (1/3/2021).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Snack Video adalah aplikasi ilegal. Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang). Di situs pse.kominfo.go.id, Snack Video memang belum terdaftar sebagai PSE.

Aplikasi tersebut diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggnakan sistem mengajak teman, serupa dengan sistem multi level marketing (MLM).

“Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property,” tutur Fredly.

OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan TikTok Cash. Baik Vtube maupun TikTok Cash kini sudah diblokir Kominfo.(*Ard)

Source: Aplikasi Snack Video Resmi Diblokir Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker