HukumTeknologi

Saling Tuding, BSSN ke Menkominfo: Kebocoran Data Tanggung Jawab Bersama

Jakarta, JaringPos | Menanggapai kebocoran sejumlah 1,3 miliar data registrasi SIM prabayar diduga bocor dan dijual di forum online breached.to. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama “seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat”.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) RI mengatakan bahwa serangan cyber yang berujung kebocoran data adalah domain BSSN . Hal itu terungkap saat Menkominfo diberondong pertanyaan seputar kebocoran data dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).


“Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara. Semua pertanyaan tadi terkait serangan siber, kami tak bisa menjawab atas nama BSSN,” ujar Plate saat itu.

“Terhadap sema serangan siber leading sector dan domain penting, tugas pokok, dan fungsi, bukan di Kominfo,” imbuhnya.

BSSN dalam pernyataan resmi via juru bicaranya, Ariandi Putra, kepada CNNIndonesia.com, mengatakan semua pihak bertanggung jawab dalam keamanan siber.

“Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana Plate, Ariandi juga mengutip Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Pasal 3 PP itu.

“Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem elektronik,” lanjut Ariandi.

Menurut PP 71 itu, PSE adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluain dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Mengutip CNNIndonesia.com, dalam konteks pengelolaan data registrasi SIM card, PSE bisa mencakup operator telekomunikasi, Kominfo, BSSN, hingga Dukcapil.

Ariandi melanjutkan BSSN, sebagai pihak berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang keamanan siber, sudah menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan Sistem Elektronik lewat Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020.

Terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN juga telah mengeluarkan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis dan prosedur sebagaimana dituangkan dalam Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021.

Tugas dan Fungsi BSSN

Nah, sebenarnya apa sih tugas dan wewenang BSSN? Organisasi dan tata kerja BSSN diatur dalam Peraturan BSSN No 6 tahun 2021. Tugas intinya adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut ini:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.
4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
5. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN. Dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN. (*ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker