Buat Foya-foya, Petugas Pengisian Uang di ATM Bandara Ngurah Rai Gelapkan Rp 530 Juta
Modus pelaku mengganjal kaset uang ATM milik BRI menggunakan botol air, kaleng, tang dan obeng

Denpasar, JaringPos | Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap Kasus penggelapan uang sebesar Rp 530.550.000 oleh pelaku bernama Rahadian Pratama, laki-laki asal Pemalang 4 Juli 1987 yang tinggal di Jalan Purnawira, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Demikian terungkap dalam rilis yang dihadiri oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Iptu Anak Agung Made Suantara, Senin 10 Mei 2021.
Dijelaskan, pelaku Rahadian telah melakukan aksi penggelapan di mesin ATM sebuah bank plat merah di areal keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak bulan Juli hingga Desember 2020.
“Pelaku melakukan aksinya saat tengah bertugas mengisi uang mesin ATM milik Bank plat merah di areal keberangkatan Domestik Bandara. Ia bertugas di PT SSI,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (10/5/2021).
“Caranya dia dengan sengaja membuat mesin ATM bermasalah sehingga sensor ATM terbaca problem. Kemudian pihak kantor menyuruh pelaku memperbaiki ATM tersebut dan dengan mudah pelaku mengambil uang ratusan di mesin ATM,” jelas Kapolresta Denpasar.
Kasus ini dilaporkan I Putu Arta Sedana (27) selaku perwakilan dari PT SSI mengatakan pihak Bank plat merah tersebut merugi hingga Rp 530.550.000.
Hal itu setelah korban mendapatkan laporan dari tim auditor bahwa terdapat kekurangan uang dari beberapa mesin ATM bank plat merah yang berada di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil audit pada bulan April 2021, terdapat selisih kekurangan uang sebesar Rp 530.550.000. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata salah satu pegawai PT SSI bernama Rahadian Pratama yang saat itu diberikan tugas untuk mengawasi dan melakukan pengisian uang di mesin ATM telah melakukan aksi penggelapan dalam jabatan.
Berangkat dari itulah akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Kawasan Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil audit, Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Made Suantara langsung mencari pelaku di perusahaan PT SSI di Jalan Tanjung Bang, Nomor 5 Denpasar Timur, Kot Denpasar.
Menurut keterangan Kapolresta Denpasar, cara pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal kaset uang ATM milik BRI menggunakan botol air, kaleng, tang dan obeng.
Sehingga saat korbannya melakukan penarikkan uang tidak bisa karena tersendat, dan memunculkan problem pada mesin ATM.
“Pelaku membuat Bank merugi hingga Rp 530.550.000. Pelaku dalam aksinya sudah melakukan di ATM yang sama sebanyak lima kali tarikan atau saat terjadi masalah,” tambahnya.
“Pengakuan pelaku, melakukan aksinya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan buat foya-foya. Ia pun kita kenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” tutupnya. (*Tej)