Jelang Libur Panjang, Pemerintah Larang PNS ke Luar Kota Sampai 14 Maret

Jakarta, JaringPos | Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar kota selama periode libur panjang Isra Miraj dan Nyepi 2021.
“Kami melarang ASN ke luar daerah terkait masa liburan Isra Miraj dan Nyepi yang berlaku pada 10-14 Maret 2021. Bagi perusahaan swasta ada imbuhan perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (8/3/2021).
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. “Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 Maret-22 Maret 2021,” ujarnya.
Kendati demikian, PPKM skala mikro kali ini diperluas ke 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
“Kemudian dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021,” kata Airlangga.
Untuk parameter, dia bilang masih sama seperti yang sebelumnya, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter. Keempat parameter itu adalah sebagai berikut:
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
- Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
- Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
(*07Ard)