Hukum

PLN Klungkung Keok Dalam Pembuktian, Sumardika Hajar Saksi-Saksi di Persidangan

Semarapura, JaringPos.com – Sidang gugatan terhadap PLN terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi berlangsung di pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung, belum lama ini.

Melalui kuasa hukum penggugat yakni I Wayan Sumardika, SH., CLA., memaparkan awal kasus yang menyebabkan kliennya melayangkan gugatannya adalah bahwa surat perjanjian jual beli tenaga listrik tidak mengatur larangan pihak pembeli untuk mengalihkan obyek jual beli tersebut kepada pihak lain sepanjang obyek jual beli listrik masih melekat pada benda yang dialihkan.

“Sepanjang obyek jual beli listrik masih melekat pada benda yang dialihkan, sehingga setelah sebidang tanah beserta bangunan dan segala yang ada diatas tanah dan melekat dijual kepada Penggugat, kemudian dilunasi oleh Penggugat tgl 16 November 2019, maka secara otomatis setelah disepakati, seluruh obyek jual beli termasuk tenaga listrik yang melekat di rumah tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Penggugat. Dipertegas lagi melalui Akta Jual Beli terbit No. 19 tanggal 2 Maret 2020 prase halaman 2 dan 3 tentang obyek jual beli,” ujar I Wayan Sumardika sembari menjelaskan, bahwa oleh karena hal tersebut, secara otomatis penggugat adalah konsumen dari tergugat.

“Dan terbukti Tergugat menyerahkan surat tagihan susulan kepada Penggugat dan Tergugat berulangkali merayu Penggugat untuk membayar secara angsuran tagihan susulan tersebut. Itu sebagai bukti bahwa Penggugat adalah konsumen listrik dari tergugat, ” jelas Sumardika.

Ia merujuk Pasal 1 Akta Jual Beli kliennya No. 19 tertanggal 2 Maret 2020 yang diantaranya menyebutkan memiliki arti pengecualian karena adanya peristiwa pidana di dalam obyek jual beli itu, sehingga akibat hukumnya harus dibebankan kepada pelaku tindak pidana, bukan kepada Penggugat. Terhadap adanya perbuatan pidana atas obyek tersebut berlaku ‘unsur barang siapa..’.

“Bahwa tagihan susulan yang muncul karena terjadinya peristiwa pidana, berbeda dengan tagihan susulan yang terjadi karena keterlambatan pembayaran. Bahwa tagihan susulan karena peristiwa pidana, dibebankan kepada pelaku dari tindak pidana. Bahwa tagihan susulan karena keterlambatan pembayaran dibebankan kepada Penggugat. Bahwa Tergugat dalam melakukan penggantian Kwh, tanpa sepengetahuan Penggugat, masuk rumah Penggugat tanpa ijin, sehingga fakta persidangan membuktikan berita acara yang dibuat melanggar SOP,” kata Sumardika.

Ia juga menambahkan bahwa Tergugat melalui petugas P2TL didalam melakukan pengecekan sampai diatas plafon, telah menemukan sambungan illegal/sadap langsung. Dimana Berita Acara yang dibuat sesuai fakta persidangan tidak dilengkapi saksi-saksi, padahal pada form Berita Acara jelas-jelas disediakan kolom saksi-saksi, sehingga dengan demikian Berita Acara tersebut dilakukan dengan cara melanggar SOP dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum yaitu menyegel dan membebani tagihan susulan kepada kliennya.

“Bahwa terhadap cacat tersembunyi obyek jual beli sebagaimana akta No. 19 tanggal 2 Maret 2020, apabila cacat tersembunyi bukan karena tindak pidana, maka berlaku pasal 1 Akta Jual Beli No. 19 tanggal 2 Maret 2020. Akan tetapi apabila cacat tesembunyi timbul karena akibat perbuatan pidana, maka pertanggungjawabannya dibebankan kepada pelaku tindak pidana. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh Penggugat maupun saksi ahli yang dihadirkan oleh Tergugat,” tandas Sumardika.

Ia menyimpulkan bahwa dengan fakta-fakta di persidangan, gugatan kliennya memenuhi persyaratan secara hukum untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim Sidang sebab Penggugat telah membuktikan dalil-dalil gugatannya.

“Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Sidang dalam memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ,” tutupnya.(Tim/Ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker