Nasional

Viral! Beredar Video Senator Bali Arya Wedakarna Diberhentikan Tetap Dari Keanggotaan DPD RI

Jakarta, JaringPos | Dewan Kehormatan DPD RI memberhentikan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPD RI dapil Bali yang dinilai telah melanggar kode etik/tata tertib sebagai anggota DPD RI, hal tersebut diputuskan dalam Sidang Dewan Kehormatan DPD RI yang dibacakan oleh Ketua DPD RI Ir. H. AA Lanyalla Mattalitti pada Jumat (2/2/2024).

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2021 sehingga Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N Arya Wedakarna Mws, S.E.(M.Tru)., M.Si,. Anggota DPD RI dari dapil Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Keputusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Kehormatan DPD RI” ujar Lanyalla dalam video yang berdurasi 1 menit 25 detik tersebut.

Selanjutanya Badan Kehormatan DPD RI telah melakukan rekapitulasi kehadiran anggota DPD RI pada sidang/rapat alat kelengkapan masa sidang ke II Tahun sidang 2023-2024.

Namun dari penelusuran JaringPos.com, belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan terkait kebenaran video tesebut.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali resmi melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya dan teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024 dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Bali. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker