Nasional

Mantan Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

Jakarta, JaringPos | Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengungkapkan, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Antonius mengaku mendapat kabar meninggalnya Lukas Enembe dari keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas, yakni Pianus Enembe. “Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya,” ungkap Antonius kepada Kompas.com, Selasa siang.

Dari penuturan Pianus, kata Antonius, Lukas tidak bernapas lagi saat itu. Kemudian, keluarga langsung menidurkan dan memanggil dokter. “Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius. Antonius menyebutkan, berdasarkan keterangan dari adik Lukas Enembe, Elius Enembe, jenazah Gubernur Papua itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) malam.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022. Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut. Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker