Ditawarkan Melalui Aplikasi MiChat, Hotel Milik Cynthiara Alona Ditengarai Jadi Markas Prostitusi Online

Jakarta, JaringPos | Hotel milik aktris Cynthiara Alona yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang diduga menjadi lokasi prostitusi online. Alona kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemilik daripada hotel, daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tagerang, itu hotel miliknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (17/3/2021).
Atas dasar itu, Alona pun ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2021) pagi.
Penangkapan Alona ini merupakan pengembangan dari penggerebekan di sebuah hotel bernama A yang berlokasi di Kota Tangerang pada Selasa (16/3/2021) malam.
Alona juga telah ditahan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Saat ini ia masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Hingga kini Cynthiara Alona tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Penyelidik masih menggali keterangan artis tersebut.
Pihak pengacara Cynthiara Alona pun dijadwalkan sore ini akan memberikan keterangan kepada media perihal penangkapan kliennya terkait kasus prostitusi online.
Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara rinci ihwal pasal apa yang akan dikenakan untuk menjerat Alona. Termasuk, apakah Alona tahu bahwa hotel miliknya dijadikan lokasi prostitusi online.
“Bayarannya Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Penawaran melalui medsos atau aplikasi MiChat,” ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan dari prostitusi online ini, para muncikari mengaku biasanya mendapat upah sebesar Rp50 ribu per transaksi. Dia menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus mengusut kasus prostitusi online ini. Termasuk, mengejar para pengguna atau konsumennya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Cynthiara Alona sebelumnya dikenal sebagai selebritas yang terlibat bermain di sejumlah film baik layar kaca maupun layar lebar.
Selama ini Alona dikenal sebagai aktris yang kerap tampil vulgar. Bintang film Diperkosa Setan ini juga pernah dipenjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan terkait kasus kepemilikan paspor palsu pada 2013.(*09hU)