Dicecar Banyak Pertanyaan, Terdakwa Zainal Banyak Menjawab Lupa Atau Tidak Ingat

Denpasar, JaringPos | Sidang kasus yang menyeret Zainal Tayeb sebagai terdakwa kembali dilanjutkan secara daring pada Kamis (28/10/2021). Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Yasa masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Dari awal sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni langsung memberondong pertanyaan kepada terdakwa. Akibatnya, banyak jawaban terdakwa yang sering berubah-ubah dan dijawab lupa.
Awal sidang, jaksa menanyakan bagaimana awal mula munculnya akta No. 33. Ia menyatakan akta Nomor 33 ditandatangani lantaran dirinya sebagai pihak pertama dan Haedar Giacomo Boy Syam (korban) sebagai pihak kedua sudah saling setuju.
“Kenapa Anda tidak mengecek luasan tanah sebelum tandatangan akta?” cecar jaksa yang akrab disapa Doni. Atas pertanyaan itu, terdakwa menjawab tidak mengecek karena percaya dengan Hedar yang merupakan keponakannya.
Jaksa Doni lalu menanyakan soal 8 SHM (sertifikat hak milik) yang ada dalam akta No. 33. Soal ini terdakwa menjawab bahwa dari 8 SHM yang tertuang dalam akta No. 33 itu hanya 2 yang diketahui, sementara sisahnya dia menjawab tidak tahu.
Jaksa lalu menunjukkan barang bukti berupa surat kuasa terdakwa yang diberikan kepada Yuri Pranatomo dan surat permohonan pengukuran ulang tanah.
Maksud jaksa menunjukkan barang bukti tersebut karena jaksa tidak yakin bila terdakwa tidak tahu tentang 6 SHM yang adalah atas nama terdakawa sendiri.
“Jadi agak aneh ya kalau terdakwa tidak tahu 6 SHM yang atas nama terdakawa sendiri serta terdakwa pernah mengajukan permohonan pengukuran,” cetur jaksa Doni.
Sementara soal pemecahan dan penggabungan 9 SHM yang disebutkan oleh terdakwa, jaksa juga kembali mempertanyakan siapa yang diberikan kuasa oleh terdakwa untuk memecah dan menggabungkan 9 SHM tersebut.
Awalnya terdakwa menjawab bahwa 9 SHM itu diambil atau memberikan kuasa kepada Hedar untuk memecah dan menggabungkan.
Tapi setelah dikejar terus, jawaban terdakwa malah berubah ubah. Bahkan terdakawa sempat mengatakan memberikan kuasa kepada notaris.
“Data yang ada pada kami atau berdasarkan barang bukti yang ada, suadara terdakwa memberikan surat kuasa kepada Yuri. Jadi mana yang benar?,” tanya jaksa yang akhirnya dijawab lupa.
Tapi sebelum menjawab lupa atau tidak ingat, terdakwa sempat menjawab bahwa dia pernah menandatangani surat kuasa yang disodorkan olah notari. Tapi surat kuasa itu diberikan kepada siapa terdakwa menjawab lupa.
Kemudian giliran JPU Lanang yang bertanya. “Saudara terdakwa, kenapa tidak melakukan penyesuaian dan pengecekan? Kenapa Anda begitu percaya dengan Haedar?,” kejar Lanang.
Lagi-lagi, Zainal menyatakan dirinya menaruh kepercayaan penuh pada Haedar. “Sebab dia (Haedar) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang dia yang cek, saya percaya saja,” tutur Zainal.
JPU Lanang kemudian menyarankan Zainal agar berdamai dengan pelapor sebelum tuntutan dibacakan pada sidang pekan depan.
“Kalau Anda berdamai dengan Haedar bisa menjadi pertimbangan (meringankan) sebelum tuntutan dibacakan,” kata Lanang.
Zainal mengatakan, sebelum ada mediasi atau berdamai agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang menjadi objek perkara.
“Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama,” ujar Zainal.
Zainal mengklaim upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun pihak Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya. JPU lantas menanyakan somasi yang dilayangkan pihak Haedar.
Zainal menyebut somasi yang dilayangkan tersebut tidak berkaitan dengan objek kerja sama. “Saya tidak pernah komunikasi lagi sama Haedar, tahu-tahu saya dilaporkan,” tandasnya.
“Keterangan anda ini berbeda dengan keterangan Hedar,” cetus Lanang. Zainal hanya tersenyum. Dijelaskan Zainal, awalnya tanah proyek Cemagi ada dalam 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700.
“Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 2 are. Kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertifikat, semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi,” beber Zainal.
JPU lantas menanyakan kelebihan pembayaran Rp21 miliar yang diklaim Haedar. Zainal menjawab dengan dingin pertanyaan tersebut.
“Saya yakin, kalau diukur ulang luasnya sesuai. Bahkan, kalau ada yang kurang saya siap bayar,” tandas Zainal.