Hukum

ES Digarap Kakak Ipar, Laporan Polisi Ditolak Dianggap Suka Sama Suka

Banyuasin, JaringPos | Peristiwa itu terjadi pada Januari 2021 lalu, saat itu korban habis mandi dan hanya mengenakan handuk saat masuk kamar. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Kendati demikian, sang suami tak percaya jika dirinya menjadi korban rudapaksa.

Bahkan, korban juga telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi, namun laporannya ditolak karena dianggap melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.

Diceritakan ES kejadian ini tepatnya pada Januari 2021 lalu, saat itu dia baru selesai mandi dan memakai handuk masuk kamar. Kala itu suaminya memang tak ada dirumah. Saat itulah pelaku kemudian masuk kamar dan mengancam akan membunuhnya. Sehingga dibawah ancaman dan disergap kakak pilar, ES pun kemudian diperkosa.

“Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk, sang kakak ipar menerobos masuk dan menindih tubuhnya sehingga ES tak berdaya,” tutur ES yang pertama kali diperkosa Kakak ipar sempat diancam.

“Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya. Sehingga saya dirudapaksa sebanyak 7 kali,” ujarnya.

Akibat rudapaksa yang dilakukan sang kakak ipar, sang suaminya kini marah besar dan mereka kini pisah ranjang. Malangnya bagi ibu muda ini, sang suami justru tak percaya jika dia sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh sang kakak ipar.


Maka itu, dia kembali mendatangi kantor kepolisian dengan membawa pengacara dan meminta keadilan karena belum ditindaklanjutinya perkara kasus pemerkosaan terhadap ES tersebut.

Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.

Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa IRT beranak 1 yang dilakukan oleh diduga pelaku Ai kakak ipar korban.

“Disini kami melaporkan kasus rudapaksa terhadap korban ES, Namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan.”

“Karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka,” kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada tiga bulan yang lalu. Tempatnya Januari 2021,

“Menurut pengakuan korban, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak tujuh kali dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh,” ujar Dedi, Minggu (21/3/2021).

Dedi juga menuturkan bahwa pelaku dan korban masih keterkaitan kekeluargaan, dimana suami korban ES masih adik ipar dari pelaku.

“Pelaku ini kakak ipar dari suami korban,” tutur Dedi seraya menyebutkan akibat peristiwa itu hubungan ES dengan suaminya tidak harmonis, pisah ranjang. Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.

Apalagi disebut suka sama suka. Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.

“Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela. Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak,” tutur Herlis.

“Saya pisah dari suami karena saya dirudapaksaoleh kakak ipar.” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker