BeritaDaerahHukum

Limbah Di Pantai Boro Sumbawa Besar NTB, Tercemar Mengancam Nasib Masyarakat Nelayan Pesisir Pantai

Sumbawa, JaringPos | Lingkungan dipesisir pantai Desa Labangka di pantai Boro Sumbawa Besar Nusa Tengara Barat (NTB) tercemar mengancam masyarakat mencari mata pencaharian sebagai nelayan di pesisir pantai.

Kerusakan dan matinya ekosistem terumbu karang, ikan dan lain sebagainya diakibatkan pembuangan limbah yang berasal dari dua tambak milik pengusaha besar kelaut yang berlangsung sudah cukup lama di pesisir pantai Boro Sumbawa Besar NTB, Senin (27/9/2021).


Pasalnya apakah masih ada pemerintah masih peduli dengan kelestarian ekosistem alam dan kondisi paling mendasar adalah imbas dari pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh pelaku pengusaha tambak udang tersebut.

Kelestarian lingkungan hidup sudah menjadi tanggung jawab bersama sabagai warga negara Indonesia, apakah ada sedikit memikirkan nasib masyarakat dan nelayan kecil, lalu oknum mana yang memberikan ijin selama ini, lalu siapa oknum yang patut dicurigai membekingi praktek-pratek ilegal tersebut.

Ini sudah masuk kedalam jerat kejahatan lingkungan hidup. Kata masyarakat sekitar sebagai sumber saat jumpa pers dengan Jaringpos.com mengaku sebagai Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Senin (27/9/2021).

“Pelanggaran tersebut terus-menerus terjadi dan tiada henti melakukan pembuangan limbah yang merusak ekositem laut yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku usaha tambak udang,” ungkapnya.

Sebagaimana yang diungkapkan Pak Rusdianto Ketua umum front nelayan indonesia ( FNI ) RT-RW 200 Meter Perda Kabupaten Sumbawa, bahwa patut diduga banyak indikasi pelanggaran dan sangat ditunggu perhatian dari pemerintah pusat khususnya Presiden Republik Indonesia.’ H Jokowi dan kapolri serta tingkat kementerian lingkungan hidup dan lainnya.

“Agar kasus pencemaran lingkungan hidup ini dapat ditindak dengan cepat sebelum terlambat rusaknya sebuah ekosistem alam yang banyak terjadi dilakukan oleh oknum orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan kehidupan masyarakat,” lanjut Rusdianto.

Penindakan para pelaku demi kelestarian lingkungan hidup dan faktor keberlangsungan hidup serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan nasibnya melalui hasil laut dan wisata laut. Akan hilang jika pelaku-pelaku yang diduga dengan sengaja melakukan kerusakan ekosistem alam ini secepatnya dapat ditindak secara hukum yang berlaku.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar menyangkut kasus perusakanan lingkungan hidup dengan cara membuang limbah-limbah dari sisa industri tambak udang ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun,” ujarnya.

Sudah sepatutnya diindikasikan ada oknum-oknum yang mengetahui dari pemerintah diwilayah Desa tersebut maupun ditingkat wilayah Kecamatan, hingga pemerintah daerah yang menjalankan sistem pengawasan malah tunduk kepengusaha yang berduit dan tidak peduli terhadap akan nasib warga/masyarakatnya sendiri.

“Dan informasi tambahan, disekitar lokasi tersebut adalah merupakan tempat masyarakat berwisata dan nelayan yang menggantungkan hidupnya melaut,” katanya

Saat ini dilokasi pantai tersebut sedang berlangsung proses kegiatan pembuatan tambak yang hampir lebih dua kali lipat besar dari tambak yang ada. (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker