
Malang, JaringPos | Idris Al-Marbawy alias Gus Idris akhirnya ditahan. Gus Idris ditahan Kejari Malang setelah menerima berkas tahap II yang dinyatakan final dari polisi.
“Berkas tahap 2 sudah selesai, dan kami melakukan penahanan terhadap Idris sebagai tersangka penyebaran berita bohong,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Sahat Robert Simatupang kepada, Senin (25/10/2021).
Gus Idris menjalani penahanan di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Robert mengatakan sebelum Gus Idris, ada satu tersangka lain yang lebih dulu ditahan atas kasus yang sama.
“Ada dua tersangka, selain Gus Idris. Yakni Yan Firdaus yang merupakan rekan atau asisten. Yang bersangkutan sudah lebih dulu ditahan atas kasus yang sama, yakni penyebaran berita bohong,” tegas Robert.
Bersamaan dengan selesainya berkas perkara tahap kedua, Kejari Kabupaten Malang juga telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk masuk agenda persidangan.
“Kemungkinan dua pekan lagi, masuk agenda persidangan di PN Kepanjen,” ungkap Robert. Dikutip Jaringpos.com, Selasa (26/10/2021).
Seperti diberitakan, Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021 lalu.
Gus Idris terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dari video berjudul ‘Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal saat Live Streaming’ 28 Febuari 2021.
Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal, melalui sebuah mobil yang sedang berjalan. video yang diunggah akun YouTube Gus Idris Official itu kemudian viral.
Penyidik menjerat Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP.
Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus juga dikenakan pasal yang sama. (*slm)