
Taliwang, JaringPos | LPRI NTB menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan (PERPU) Ormas yang di selenggarakan oleh Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kesbangpoldagri KSB melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ormas, bertempat Ruang Sidang II Sekertaris Daerah Kabupatrn Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada hari Senin (25/10/2021).
“Dalam rangka, Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas serta Menjamin Terlaksananya Fungsi Ormas di KSB yang lebih baik. Kegiatan ini bisa terselenggara atas kerja sama antara Kesbangpoldagri dengan Pemda, dan jajaran Aparat Hukum KSB,” ucap Bpk Burhanuddin, S. Ap Kasubdin Ormas
Di acara kegiatan tersebut hadir para undangan perwakilan dari Toga, Toma, Ormas, Parpol, OKP, LSM dan Tokoh Pemuda Pemudi yang berada di KSB.
“Ketua DPD-LPRI NTB Heffy Alamsyah, Amd mewakili LPRI Provinsi NTB dan Ketua DPC-LPRI KSB Busran, S.Ip mewakili LPRI KSB,” ucap Burhanuddin, S. Ap Kasubdin Ormas dalam Jumpa Pers dengan Jaringpos.com, Selasa (26/10/2021).
Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ormas antara lain:
“Kaban Kesbangpoldagri KSB, Suharno, S.Sos, Kabid Ekososbud dan Ormas Kesbangpoldagri KSB, Alimin, SH, Kasi Hukum dan Umum Polres KSB, Ipda Handoko, Kasi Jatun Kejari KSB, M. Harun Arasyid, Akademisi Fakultas Kordopa KSB, Erik, SH. MH, dan perwakilan DPK Partai PRABU KSB Bambang Irawan, ungkapnya.
Kaban Kesbangpoldagri KSB Suharno, S. Sos, membuka acara sekaligus narsum menyampaikan PERPU Tahun 2017, tentang Undang-Undang Ormas terbaru serta fungsi Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana.
Berikut UU Ormas Terbaru:
1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi
2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
3. Penyaluran aspirasi masyarakat
4. Pemberdayaan masyarakat
5. Pemenuhan pelayanan sosial
6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan atau pemelihara dan pelestarian norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, lanjutnya.
Setelah diadakan kegiatan ini dalam waktu dekat kami Kesbangpoldagri KSB akan mengevaluasi kembali seluruh ormas yang ada di wilayah KSB, agar tahu mana yang aktif atau tidak aktif.
Untuk di tertibkan serta mencatat kembali ormas yang aktif agar dapat mengajak atau mengikut sertakan ormas di dalam kegiatan kemasyarakatan Kesbangpoldari KSB.
“Menghimbau kepada ormas yang masih aktif untuk tidak lupa tetap untuk membuat laporan kegiatan ormas per 6 bulan, serta mengurus atau memperpanjang Surat Keterangan Mendaftar (SKM) setahun sekali, sesuai aturan yang berlaku agar sebagai bukti legalitas keberadaan ormas di wilayah KSB,” ungkap Suharno.
Semoga ormas tetap menjadi mitra kerja pemerintah dan aparat hukum demi Kemakmuran dan kedamaian NKRI, tutupnya. (Red/H/*slm)