Daerah

Ribuan Warga Bugbug Buktikan Dukung AWK, Tolak Demo di Kantor DPD RI Bali

Karangasem, JaringPos | Ribuan warga Bugbug datang tumpah ruah ke Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem untuk menyambut Senator, Arya Wedakarna, pada Sabtu, 27 Januari 2024. Aksi tandingan warga asli Bugbug untuk buktikan mendukung Arya Wedakarya alias AWK terkait penuntasan kasus hukum dipidananya 16 orang warga Bugbug oleh kelompok investor yang telah dituding membangun resort mewah di kawasan areal suci Pura Gumang. AWK saat itu mengakui ternyata sebagian besar warga Bugbug mendukung AWK, sehingga langsung hadir memberikan dukungan moral pada warga yang merasa terzolimi. Oleh karena itu, Anggota DPD RI Perwakilan Bali itu, akan terus mengawal semua proses kasus ini. Untuk itulah, ia sengaja datang ke Banjar Samuh untuk meminta agar warga Bugbug tetap tenang, meskipun beberapa waktu lalu banyak orang yang datang berdemo mengastasnamakan warga Bugbug. “Saya minta tenang, bapak polisi tenang. Saya serius mengirim surat ke Kapolri, tapi malah kelompok yang baper ini melaporkan saya. Karena tugas AWK pasang badan untuk warga Bugbug,” tegasnya.

Dikatakan, tujuan berkumpulnya ribuan warga Bugbug ini untuk pembuktian seleksi alam terkait siapa yang bener dan siapa yang salah nantinya. “Jadi jangan pernah meremehkan warga Bugbug. 16 warga Bugbug saat pengadilan kita harap, jika hasilnya tidak bagus masih ada pengadilan tinggi, dan mahkamah atau kalau hakimnya tidak adil bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” tandasnya. Di sisi lain, Warga Bugbug yang menolak pembangunan resort mewah di kawasan Pura Gumang, sebelumnya juga sempat bertemu dengan AWK saat datang ke Istana Mancawarna Tampak Siring, Gianyar, untuk menyampaikan keluhan terkait pembangunan resor tersebut. Karena itulah, aksi ribuan warga Bugbug kali ini, sebagai.jawaban atas Demo yang dilakukan oleh kelompok Adi Susanto yang disebut–sebut telah melaporkan AWK. “Kami masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan resort menganggap AWK adalah tokoh di Bali, jadi kepada beliaulah kami mengadu terkait keluhan dan juga permasalahan yang ada di wilayah kami saat ini,” ungkap Ketua Tim 9 (kelompok penolak pembangunan resor), I Gede Putra Arnawa. Ketua Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santhi) ini, sebelumnya juga pernah menyampaikan keluhan yang disampaikan tersebut di antaranya terkait pembangunan resort yang dianggap melanggar tata ruang, melanggar kesucian pura, dan yang lainnya. Namun, terkait masalah hukum yang dialami oleh 16 warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang sudah ditunjuk. Jika nanti ditemukan ada pelanggaran dalam pembangunan Detiga Neano Resort, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa warga menolak pembangunan resort mewah di kawasan suci Pura Gumang dan hutan lindung. “Kami tidak ingin kawasan suci Pura Gumang yang sangat kami sucikan dinodai dengan adanya kegiatan yang tidak jelas. Jadi sampai kapan pun akan kami tolak,” tegasnya, seraya berharap Bupati Gede Dana segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan proses pembangunan resort mewah tersebut, sehingga situasi di Desa Bugbug kembali aman dan kondusif. Alasannya, karena krama dari 4 desa adat pengempon Pura Gumang ini tetap menolak kelanjutan pembangunan mega proyek resort mewah yang dituding tanpa mengentongi ijin yang lengkap dan mencaplok kawasan suci Dhang Kahyangan Pura Bukit Gumang. Di samping itu, letak bangunan resort mewah itu juga ditolak, karena sudah mencemari kawasan yang disucikan. Apalagi proses perijinan pembanguan resort mewah milik investor dari Ceko itu belum jelas dan lengkap. Dari informasi lain yang diberikan, ternyata tanggapan Pemkab Karangasem melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem terhadap permohonan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dari PT Detiga Neano Resort Bali (Vila) pada aplikasi SIMBG menyatakan terdapat beberapa perbaikan atau berkas yang belum lengkapi, yakni:
1. Sertifikat Tanah belum lengkap
2. Ijin Pemanfaatan Tanah (nama pada SHM tidak atas nama PT.Detiga Neano Resort Bali)
3. Lengkapl Semua Data Dokumen Umum
4. Dokumen llngkungan sesuai peraturan perundangan (AMOAL,AMDAL Lalin, UKUUPL, SPPL) Izin Lokasi”
5. PKKPR yang sudah tervalidasi
6. Dokumen Arsitektur
7. Ketentuan Teknis Struktur
8. Data Teknis Gedung Eksisting
9. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat

Laman selanjutnya……

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker