Divonis 3,5 Tahun, Zainal Tayeb Kecewa Merasa Dirinya Dijadikan Tumbal

Denpasar, JaringPos | Zainal Tayeb kecewa dengan putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Zainal Tayeb yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus promotor tinju ini dijatuhi pidana penjara karena dinyatakan bersalah terkait perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korbannya, Hedar Giacomo Boy Syam.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, (24/11/2021).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.
Hal yang memberatkan, Zaenal Tayeb adalah tokoh masyarakat di Bali. Seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah sejak awal sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra. Selain itgu, saksi korban mengalami kerugian 21,6 miliar. Zaenal juga disebut kemudian menolak ketika diadakaan upaya mediasi.
Kemudian hal yang meringankan adalah Zaenal Tayeb adalah tokoh masyrakat yang meiiki kepedulian sosial khususnya di bidang olah raga.
“Terdakwa adalah tokoh masyarakat yang banyak berkontribusi di dunia olah raga tinju. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” Ujar I Wayan Yasa.
Menanggapi putusan ini Zaenal Tayeb mengaku kecewa. Menurutnya tidak pernah ada upaya mediasi dari pihak pelapor. Merasa dirinya dijadikan tumbal.
“Ini di luar dugaan. Ini saya pikir harus dilihat lagi ke depannya. Cukup saya saja, jangan sampai orang lain dijadikan tumbal seperti saya. Saya kecewa,” ucap Zainal Tayeb ditemui usai menjalani sidang putusan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Terdakwa asal Mamasa, Sulawesi Barat ini menyatakan, banyak hal yang disampaikan majelis hakim dalam amar putusannya diluar fakta.
Ditanya apa upaya hukum akan ditempuh Zainal Tayeb belum menjawab.
“Saya belum tahu apa yang harus saya lakukan. Kalau begini caranya buat apa. Dijalani saja. Saya kecewa banyak hal yang di luar fakta,” tuturnya.
Zainal Tayeb pun kembali menceritakan ihwal permasalahannya dengan Hedar selaku korban yang tidak lain adalah keponakannya.
Mengenai pembuatan draf perjanjian kerja sama, kata Zainal dikerjakan oleh Yuri sesuai perintah dari dirinya dan Hedar.
“Yuri sudah tahu yang menyuruhnya bikin draf adalah Hedar dan saya. Dan itu sudah dikerjakan oleh Yuri. Saya ini tamatan SD bagaimana bisa bikin draf. Terkait dengan sertifikat. Itu hanya ada enam, kemana yang lainnya. Haruskan dimasukan semuanya,” jelasnya.
Pula Zainal Tayeb membantah tidak adanya mediasi antara dirinya dengan korban.
“Saya kecewa. Apa yang dia lakukan ini, faktanya tidak ada. Hedar tidak pernah datang ke saya untuk mediasi.”
“Tidak pernah sama sekali. Saya ada catatannya. Kalau mediasi ke keluarga saya, iya. Tapi kan keluarga saya tidak tahu apa-apa. Mediasi terakhir itu tahun 2019” terangnya.
“Tidak pernah membicakan luas tanah dan semuanya. Mediasi itu membicarakan kapan restoran dikosongkan, kapan utangnya dia akan dibayar. Itu aja mediasinya. Yang jelas, saat saya kembali dari Australia, saya dilaporkan,” ucap Zainal heran.
Sementara itu, Mila Tayeb selaku penasihat hukum mengatakan, wajar jika Zainal Tayeb kecewa dengan putusan majelis hakim. Mengenai putusan majelis hakim ini pihaknya mempunyai waktu selama tujuh hari untuk bersikap.
“Kami pikir-pikir,” katanya.
Ditanya terkait majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan dan tidak menanyakan sikap para pihak atas putusan.
“Sepertinya tadi hakim mengatakan, para pihak mendapatkan waktu tujuh hari. Berarti sudah diberikan dan disampaikan oleh hakim,” jawab Mila Tayeb. (*Nur)