BeritaDaerahNasional

Syarat Pindah Domisili Terbaru, Cek di Sini!

Jakarta, JaringPos | Syarat pindah domisili jadi informasi yang perlu diketahui bagi masyarakat yang hendak pindah tinggal ke daerah lain. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai administrasi.

Lalu apa syarat dan cara mengurus pindah domisili? detikcom merangkum informasinya berikut ini.


Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KTP-el asli dan fotokopi

Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3-5 lembar

Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua /wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga bagi penduduk usia kurang dari 17 tahun

SKTT (surat keterangan tempat tinggal), surat izin tinggal terbatas dan dokumen perjalanan (bagi orang asing tinggal terbatas).

Dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap (bagi orang asing tinggal tetap)

Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan bagi penduduk yang akan transmigrasi.

Surat pernyataan di atas meterai yang menerangkan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan pemiliknya

Syarat Pindah Domisili: Dalam 1 Desa/Kelurahan dan Satu Kecamatan

Jika masyarakat hendak berpindah ke alamat yang masih berada dalam satu kelurahan/desa atau masih dalam satu kecamatan, cukup meminta surat pindah domisili dari aparat desa/kepala desa setempat. Berikut langkah-langkahnya:

Mengurus surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW

Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa

Datang ke kantor Kecamatan untuk mengurus KK baru atau proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama
Surat pindah domisili dari Kelurahan bisa digunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

Syarat Pindah Domisili: Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten

Jika masyarakat hendak pindah domisili antar kecamatan dalam satu kabupaten, bisa mengurus dan meminta tanda tangan dari Camat/ Kepala Dinas Kecamatan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW

Surat pengantar dan syarat lengkap lainnya diserahkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa/Aparat Desa

Membawa surat pengantar dari desa dan syarat lainnya ke kantor kecamatan untuk dibuatkan surat pindah domisili dari Camat
Di tempat yang sama, silahkan mengurus KK baru/cetak baru (alamat lama) untuk proses pencoretan/menghapus nama pemohon dari KK lama

Surat pindah domisili dari Kecamatan bisa digunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

Syarat pindah domisili berikutnya dapat disimak di halaman selanjutnya.

Syarat Pindah Domisili: Ke Luar Kota/Kabupaten dalam Satu Provinsi

Jika masyarakat hendak pindah domisili ke luar kota, maka masyarakat dapat mengurus surat pindah yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di kabupaten/kota setempat. Berikut langkah-langkahnya:

Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW

Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa / Aparat Desa

Bawa surat pengantar dari desa dan kelengkapan lainnya ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat

Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan ke kantor Dispendukcapil kabupaten /kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Pada tahapan ini biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.

Syarat Pindah Domisili: Antar Provinsi

Jika masyarakat hendak pindah domisili ke Provinsi yang berbeda, maka dapat mengurus berkas di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota setempat. Adapun caranya masih sama dengan proses pindah ke luar Kota/Kabupaten

Syarat Pindah Domisili: Ke Luar Negeri

Jika masyarakat hendak mengurus surat pindah domisili ke luar negeri, maka dapat mengurus berkas-berkas hingga ke kantor Dispendukcapil wilayah kabupaten/kota setempat. Terkait syaratnya dapat dicek terlebih dahulu.

Sejumlah syarat pindah domisili di atas mungkin dapat berbeda di berbagai wilayah. Silahkan konfirmasi terlebih dahulu ke dukcapil masing-masing demi mencegah kekeliruan informasi. (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker