Berita

Proyek Hotel Tanpa IMB Berdiri Bebas Di Lodtunduh

Jaringpos.com

Gianyar –
Proyek pembangunan Hotel di Jalan – Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, menuai kecaman dan sorotan. Pasalnya, selain tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk pekerja diabaikan.


Dari pangamatan di lokasi, ada sekitar tujuh (7) unit bagunan yang sedang dikerjakan. Terlihat ada seorang anak bawah umur yang dikerjakan, dimana tak satupun dari mereka (red-para pekerja) dilengkapi dengan K3, termasuk juga kewajiban untuk menggunakan masker (Prokes) dalam upaya mencegah paparan Covid-19.

Salah sorang warga berinisial Wir (52) kepada awak media Rabu (23/9) mengatakan, adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan IMB, karena disebabkan lemahnya pengawasan IMB, terutama pada bangunan-bangunan besar.

“Ini jelas, pengawasan eksekutif yang lemah. Sehingga pelanggaran pelaksanaan proyek terus terjadi tanpa pengawasan,” ungkapnya.

Menurut dia, bila pembangunan proyek itu terus dikerjakan maka ada oknum yang memberikan jaminan. Sebab kecil kemungkinan pengembangan berani dibangun. Karena, sesuai prosedur, pembangunan tidak boleh dilakukan bila belum mengantongi IMB.

“Jika proyek ini jalan, maka ada oknum yang bermain atau mengizinkan dibangun tanpa IMB. Ini sudah jelas melanggar Perda No 5 Tahun 2015, tentang bangunan bangunan dan harus ditindak tegas,” mintannya.

Apabila Pemkab Gianyar tidak segera mungkin memberikan tindakan tegas dalam hal ini Sat Pol PP selaku pengawal dan penindak Perda, maka hal itu sama saja dengan upaya partisipasi dalam melakukan sebuah pembiaran terhadap pelanggaran IMB.

“Bila dibiarkan, ini sama halnya dengan kejahatan dan atasan wajib mempertanyakan kinerja penegak Perda tersebut,” tandasnya.

Jika. mengacu kepada Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) sangat jelas, persyaratan pertama sebelum mendirikan bangunan harus mengajukan persyaratan administrasi yang meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB. Demikian juga dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG kembali ditekankan bahwa memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.

Bahkan, pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemko) melalui proses permohonan izin.

Terkait hal itu, konsultan arsitek proyek hotel Lodtunduh, Agus (48) saat dikonfirmasi pada Senin (21/9) lalu tak menampik jika belum mengantongi IMB. Namun dirinya berdalih bila sebelumnya pihaknya telah melakukan pengajuan permohonan pengurusan IMB kepada pihak terkait. Hanya saja terbentur adanya wabah corona, ijin tersebut tidak bisa diterbitkan.

“Kami sudah urus IMB nya karena ada corona akhirnya tidak keluar. Tetapi kalau mas ingin jelasnya bisa langsung tanya ke perijinan,” cetusnya.

Namun ketika disinggung soal keselamatan dan Prokes untuk para pekerja, dengan gelagat agak berbeda Agus kembali membantah bila K3 dan prokes telah disediakan, hanya saja para buruh  tidak mau menggunakan.

“Awalnya sudah kami sediakan, baik Septy K3 dan masker, tapi mereka tidak mau pakai, pengakuan mereka kalau dipakai gerah,” tutupnya. (JRG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker