Berita

Sidang Sengketa Tanah, Zainal Tayeb Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata dan Pidana

Denpasar, JaringPos | Sidang dengan Terdakwa Zainal Tayeb tetap di laksanakan secara Daring atau virtual dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari terdakwa ZT(65). Pengusaha asal Mamasa Sulawesi Selatan yang juga merupakan Mantan Promotor Tinju Profesional yang pernah menangani petinju Chris Jhon, kini menjadi terdakwa dalam perkara jual beli lahan yang sidangnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/10 2021).

Dalam sidang mendengarkan saksi Ahli dari terdakwa, barisan Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli sekaligus, di mana kedua saksi ahli yang di hadirkan merupakan ahli hukum perdata dan ahli Hukum Pidana, yaitu Dr Made Gde Subha Karma (saksi Ahli Perdata) serta Dr Gde Made Swardhana ( saksi Ahli Pidana)


Zainal Tayeb (ZT) didakwakan dengan pasal 266 serta pasal 378, di mana ZT di dakwakan dengan tuduhan telah dengan sengaja menyuruh atau memerintahkan untuk memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik. Sehingga jaksa dengan yakin menjeratnya dengan pasal 266.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi Ahli dari Terdakwa, kedua saksi memiliki pandangan yang sama, di mana kasus yang menjerat ZT, seharusnya dilakukan penyelesaian secara musyawarah dahulu sebagai mana tertuang dalam klausul undang-undang mengenai kenotarisan. Dan apa bila dalam pelaksanaan musyawarah tidak dapat menghasilkan kesepakatan maka hal tersebut diupayakan mencari keadilan melalui jalur peradilan, ungkap kedua saksi yang juga merupakan dosen dari universitas Udayana.

Kesaksian yang di paparkan kedua saksi ahli merupakan pandangan hukum menyangkut permasalahan yang ditanyakan oleh Penasehat Hukum serta Jaksa Penuntut Umum, dan apa yang di paparkan oleh saksi merupakan pandangan Hukum yang akan menjadi pertimbangan hakim didalam pengambilan keputusan, dalam kesaksian para ahli merupakan kesaksian diatas Sumpah.

Apa Yang di lakukan Penggugat merupakan hal yang di utarakan kedua saksi Ahli yang di hadirkan Terdakwa. Di mana dalam melakukan proses pencarian keadilan dalam Hukum sudah melalui mekanisme yang panjang di mana korban (Hedar) sudah menempuh jalan musyawarah, hingga melakukan somasi kepada pihak tergugat (terdakwa) ZT, namun hal tersebut mengalami kebuntuan, sehingga Korban yang sudah di rugikan 21 m ini melakukan gugatan peradilan dengan menempuh jalan hukum yang berlaku, dan kasus ini hingga berada di pengadilan tidak serta merta di mana telah melewati jalan panjang dengan proses sesuai Hukum yang berlaku, ungkap Bernadin.

Dalam pemaparan para saksi ahli seputaran perjanjian kerja sama yang di lakukan secara bersama-sama atau dengan kedua belah pihak, menurut saksi ahli Made Gde Subha Karma itu adalah ikatan perdata, namun itu bisa juga menjadi pidana apabila ada runtutan sebelumnya, hal itu harus di lihat dahulu ungkap Dosen Fakultas Hukum Udayana.

Dalam persidangan yang menghadirkan Saksi Ahli dari terdakwa tidak ada pertanyaan ataupun menyinggung masyalah perjanjian jual Beli, antara terdakwa dengan Korban sehingga tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut masuk dalam ranah perdata ataukah Pidana, bagaimana dengan perjanjian yang di transaksikan yang tidak sesuai dengan apa yang di tuangkan dalam akta perjanjian sehingga menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Pada hal ini adalah poin utama sehingga ada proses Hukum seperti sedang berjalan ini. ini menjadi teka-teki yang nanti akan dijawab hakim pada akhirnya. ( Aldo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker