Berita

Keluarga Zaenal Tayeb Disomasi Pihak Penggugat, Komentarnya Mendahului Wewenang Hakim

Selain melayangkan somasi ke salah satu pihak keluarga terdakwa. Pihak Penggugat juga akan melayangkan somasi ke salah satu media yang memberitakan

Denpasar, JaringPos | Kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, dengan terdakwa Zaenal Tayeb, memasuki babak baru, usai menjalani sidang perdana secara online di Mapolres Badung pada Kamis (16/9/2021) minggu lalu.

Pihak keluarga pengusaha dan Promotor tinju Bali itu kembali mendapatkan somasi dari pihak pelapor yakni Hedar Giacomo melalui kuasa hukumnya Bernadin, S.H.


“Kami melayangkan somasi ke salah satu keluarga terdakwa (Zaenal Tayeb) yang mengatakan jika terdakwa dikatakan tidak bersalah. Dan pernyataan tersebut dikatakan ke salah satu media. Bersalah atau tidak biarkan nanti ditentukan dalam persidangan, bukan mendahului wewenang hakim,” beber Bernadin, selaku kuasa hukum Hedar Giacomo, Selasa (21/9/2021).

Menurut Bernadin, yang akan memutuskan seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak adalah hakim dalam persidangan. Jika pernyataan dan opini tersebut disebarluaskan ke masyarakat maka dapat memberikan citra buruk terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Selain kami melayangkan somasi ke salah satu pihak keluarga terdakwa. kami juga akan melayangkan somasi ke salah satu media yang memberitakan hal itu,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, mantan promotor tinju, Zaenal Tayeb (65) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/9/2021).

Sidang yang dijalani terdakwa berlangsung secara during. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa, didampingi Hakim Anggota, Kony Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara. Saat mengikuti persidangan, Zainal mengenakan baju kemeja putih dan celana pendek coklat.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi membenarkan Zainal mengikuti sidang secara online di Ruangan Kanit IV, Iptu Agung Satria menggunakan celana pendek coklat.

Terkait Zainal mengenakan celana pendek saat menjalani sidang tersebut, Iptu Sudana menyampaikan itu wewenang pihak kejaksaan. “Polres Badung hanya menyediakan tempat saja. Terkait aturan proses persidangan itu kan wewenang kejaksaan dan pengadilan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker