Pariwisata
Obyek Wisata Kawasan Taman Nasional Komodo ditutup Sementara

Labuan Bajo, jaringpos _ Dengan di keluarnya Pengumuman Nomor: PG.304/T.17/TU/REN/03/2020 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan direktorat jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem balai taman Nasinal Komodo pada tanggal 21 maret 2020 tentang keputusan Menteri Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebebaran Covid -19, setelah mencermati perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia, dan berdasarkan pada:
- Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
- Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian LHK.
- Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.3/KSDAE/SET/PEG.1/3/2020.
- Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: B.005/Parekraft/2020 tentang
Penundaan Festival Pariwisata dan Penutupan Sementara Destinasi Wisata
- Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: Kesra.440/42/III/2020 tentang Larangan Kapal Asal China Masuk di Perairan Labuan Bajo dan Sekitarnya.Maka dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 lebih luas dan memberikan
perlindungan bagi petugas, maka Balai Taman Nasional Komodo mengambil langkah-langkah berikut:
- Menutup seluruh obyek wisata untuk aktivitas wisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
- Menunda dan membatasi kegiatan penelitian, pendidikan, ekspedisi dan lainnya di dalam kawasan TN Komodo yang melibatkan banyak orang.
- Penutupan sementara kawasan TN Komodo dimulai pada tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
- Penutupan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
- Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, maka Surat Kepala Balai TN Komodo Nomor: S.295/T.17/TU/REN/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di TN Komodo dinyatakan tidak berlaku.
Demikian pengmuman yang disampaikan oleh Luhta Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si Atas nama Balai Taman nasional Komodo di Labuan Bajo.(vj)