Polisi Selidiki Pegawai KPK Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi

Jakarta, JaringPos | Polisi menyatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS yang terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan penyidik juga telah memeriksa IGAS terkait kasus pencurian ini. “Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga,” kata Jimmy, Kamis (8/4/2021).
Jimmy menuturkan pihaknya masih menyelidiki kasus pencurian barang bukti yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah itu. “Itu masih penyelidikan, barang buktinya masih di KPK,” ucap Jimmy.
Dewan Pengawas KPK memecat pegawai berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pelanggaran kode etik berat tersebut terjadi pada awal Januari 2020 dan terungkap saat barang bukti hendak dieksekusi pada akhir Juni 2020.
Emas itu merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan. Ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas,” tutur Tumpak dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (8/4/2021).
Ia berujar sebagian emas yang sudah digadaikan oleh pegawai yang bekerja pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK itu mencapai nilai Rp900 juta. IGAS, lanjut Tumpak, sudah berhasil menebus barang bukti tersebut pada kurun Maret 2021.
“Pada akhirnya barang bukti ini sekitar bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali,” kata Tumpak.
Dilansir dari CNN Indonesia, Emas itu diketahui merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
IGAS sendiri adalah anggota Satuan Petugas KPK yang memang memiliki ranah pekerjaan terhadap pengelolaan barang bukti hasil rampasan korupsi.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Dari pemeriksaan Dewas, kata Tumpak, IGAS melakukan aksi pencurian barang bukti emas itu karena terlilit utang. Tumpak juga menyebut sebagian emas sudah digadaikan.
Lebih lanjut, Tumpak juga menyebut bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan
“Dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan,” tuturnya.(*04dR)
Source: Polisi Periksa Pegawai KPK Curi Emas Barbuk Korupsi