Ratusan Personil Kostrad Diberangkatkan ke Perbatasan Timur Leste

Makassar, JaringPos.com – Ratusan personil kostrad di makassar diberangkatkan ke perbatasan indonesia dan timur leste. Mereka akan bertugas selama sembilan bulan kedepan untuk memastikan keamanan di batas dua negara.
Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL, Mayor Arm Andang Radianto S.A.P menjelaskan, sebanyak 400 personel TNI-AD dari Satgas Yon Armed 6/Tamarunang 3/Kostrad bakal diberangkatkan untuk misi pengamanan perbatasan RI Republik Indonesia (RI)-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Satgas Pamtas RI-RDTL ini kami ditugaskan untuk menjaga perbatasan darat antara NTT dan Timor Leste, khususnya di sektor barat. Di NTT ada dua sektor, timur dan barat, kami dapat di sektor barat,” kata Mayor Arm Andang Radianto di Markas Yon Armed 6/Tamarunang 3/Kostrad jalan Mappaoddang, Senin (11/1/2021).

Dijelaskan Andang, tugas pokok selain menjaga kedaulatan RI, prajurit tni ini juga akan melakukan sejumlah kegiatan sosial selama bertugas.
“Kami disana tugas pokok kami, tidak hanya menjaga patok, kita tahu sendiri kan kondisi perbatasan itu banyak kekurangan, kami hadir kesana membawa dua dokter, 20 tenaga kesehatan untuk memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat di perbatasan,” jelasnya.
“Kami juga sudah dibekali penyuluhan sebagai tenaga pendidikan, kami siap menjadi tenaga pendidik di tapal batas NTT. Kemudian kami juga dibekali kemampuan peternakan untuk membekali masyarakat disana agar taraf hidupnya meningkat,” ujar Andang dikutip dari infosulsel.com.
Selama Bertugas Para Personil TNI akan ditempatkan di 21 posko. Mereka akan di sebar untuk menjaga batas negara indonesia dan juga tindak kriminalitas disekitar perbatasan antar kedua negara.
“Tentunya kami di perbatasan ada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) pos di situ sudah include di dalamnya dari Imigrasi dan Polisi dan kami sebagai pembuka perbatasan. Nah bagaimana dengan 19 pos yang lain kami sudah dibekali tentang bagaimana keimigrasian untuk membedakan yang mana obat-obatan terlarang atau tidak dan tentang barang terlarang lainnya,” tutup Andang.(*ade)