BeritaDaerahPendidikan

Izin Institut Teknologi Medan Dicabut Nadiem, Bagaimana Nasib Mahasiswa?

Medan, JaringPos | Pemerintah lewat Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM) karena masalah dualisme yayasan. Bagaimana nasib para mahasiswa ITM?

Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, mengatakan mahasiswa ITM akan dipindahkan ke kampus swasta lain. Pembiayaan dalam proses perpindahan mahasiswa ini ditanggung oleh Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna yang menaungi ITM.


“Dalam SK pencabutan izin, dalam diktum kedua dijelaskan yayasan Dwiwarna wajib menghentikan aktivitas akademik dan nonakademik. Mengumumkan pencabutan, menyelesaikan permasalahan akademik dan nonakademik sebagai dampak pencabutan izin,” kata Aziz kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Aziz mengatakan isi dalam SK ini merujuk pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 terkait adanya aturan pemberian sanksi administratif kepada kampus swasta. Aziz mengatakan pihak LLDIKTI sudah menyurati Yayasan Dwiwarna terkait hal ini.

“Kita sudah bersurat agar pihak yayasan kooperatif, bekerja sama dengan kita. Walaupun ini kewajiban mereka, kita terus melakukan pendekatan sosial untuk mencari solusi dari masalah tersebut,” tuturnya.

Untuk memudahkan perpindahan ini, LLDIKTI menyiapkan aplikasi kepada para mahasiswa. Aplikasi ini bisa diakses mahasiswa untuk mengisi data mereka yang nantinya digunakan untuk pindah dari ITM.

“Kita sudah siapkan aplikasi ‘bitly’, karena ini masih pandemi kita melakukan kegiatan yang mengurangi tatap muka langsung dengan mahasiswa,” ucap Aziz.

Mahasiswa bisa mengunggah data mahasiswa di bit.ly/RegITM. Aplikasi ini untuk memudahkan mahasiswa agar mendapatkan surat keterangan pindah.

“Kita bikin aplikasi ‘bitly’, jadi mahasiswa bisa meng-upload dokumen yang ada, nanti di situ juga ada ke perguruan tinggi mana mereka mau, nanti kita akan bikin surat keterangan pindah untuk perguruan tinggi penerima. Karena perguruan tinggi penerima pasti mau legalitas dari asal perguruan tinggi mahasiswa itu,” jelas Aziz.

Untuk mahasiswa yang sudah mau lulus, kata Aziz, pejabat rektor yang saat ini dipegang Kepala LLDIKTI Sumut berencana mengeluarkan ijazah. Namun hal ini terhalang pihak yayasan yang dinilai kurang kooperatif.

“Pejabat rektor yang diisi Kepala LLDIKTI dan Sekretaris LLDIKTI yang akan menyelesaikan masalah bagi mahasiswa yang sudah selesai, sudah lulus yang nantinya akan ada penerbitan ijazah maupun wisuda. Itu juga sudah kita koordinasi dengan pihak yayasan untuk menghadirkan operator pangkalan data mereka baik versi A maupun B bekerja sama berkolaborasi mana-mana mahasiswa yang secara administratif sudah selesai,” sebut Aziz.

“Hanya saja, dari surat pemanggilan, satu yang hadir dengan kita. Dari hasil interview sementara, operator pangkalan data itu sudah diberhentikan sehingga dia tidak bisa mengakses pangkalan data, yayasan ‘kurang kooperatif’,” tambahnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mencabut izin pendirian kampus ITM. Pencabutan izin dilakukan gara-gara dualisme yayasan kampus ITM tidak kunjung selesai. Dilihat detikcom, dikutip Jaringpos.com, Kamis (7/10/2021).

Pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Ibnu Hajar Damanik, membenarkan SK penutupan itu. Penutupan dilakukan sejak 4 Oktober 2021.

“Betul,” kata Ibnu Hajar saat dimintai konfirmasi. (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker