Kemenhub Pastikan Tarif Ojol Naik Hari Ini

Jakarta, JaringPos | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku pada hari ini, 11 September 2022. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
“Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan,” mengutip detikcom, Minggu (11/9/2022).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Berlakunya tarif ojol baru menyusul setelah 3 dari keputusan menteri yang terbit pada 7 September lalu
“Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10… 11 (pukul) 00.00….10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022) lalu.
Tarif ojol disusun berdasarkan dua komponen. Salah satunya terkait biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Selain itu kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.
Sebagai informasi kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Adapun tarif tidak langsung atau biaya penyewaan aplikasi ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” kata Hendro.
Sementara Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, untuk aplikator seperti halnya Grab mengatakan, akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,” jelasnya.
Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.
Selain itu tarif aplikasi juga diturunkan. Dari sebelumnya 20% menjadi 15% dengan kebijakan baru ini.