Berita

Polisi Masih Tahan 18 Demonstran UU Cipta Kerja di Makassar

Makassar, JaringPos.com – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar menyebut polisi sudah melepas sebagian demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Tapi masih ada yang ditahan.

Advokat publik KOBAR Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan, demonstran dilepaskan setelah ditahan selama lebih dari satu hari. Polisi melepaskan mereka karena tidak terbukti berbuat tindak pidana.

Sebelumnya Polrestabes Makassar menangkap 200 orang lebih terkait aksi unjuk rasa yang diwarnai bentrok massa dengan polisi. Sebanyak 30 orang dinyatakan reaktif lewat rapid test sehingga menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

“18 orang masih diperiksa, sisanya sudah dilepaskan,” kata Azis, Sabtu (10/10/2020).

Koalisi, kata Azis, banyak menerima pengaduan dari pihak keluarga, kerabat dan rekan mereka yang hilang dan ditangkap oleh polisi usai unjuk rasa Kamis lalu. Mereka mencatat 161 orang dalam daftar, yang terdiri dari 106 mahasiswa, 30 orang pekerja, serta 25 orang pelajar.

“Sedangkan dari data yang didapatkan dari pihak Polrestabes Makassar setidaknya terdapat 280 orang yang ditangkap 80 di antaranya pelajar atau usia anak,” ungkap Azis.

Azis menyebut, berdasarkan pemantauan serta pengaduan yang masuk, polisi bertindak menyisir dan menangkap demonstran secara membabi-buta disertai dengan kekerasan. Oknum aparat disebut memukul dan menendang, baik saat menangkap atau mengangkut demonstran ke atas kendaraan.

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Perlakuan tersebut tak terkecuali bagi pelajar yang berstatus anak di bawah umur. Sebagian orang yang ditangkap sama sekali tidak terlibat aksi unjuk rasa, namun harus mengalami luka karena pukulan.

“Anak-anak mengaku sebelum ditangkap mereka tidak melakukan apa-apa, bahkan hanya duduk-duduk saja lalu pihak kepolisian datang menangkap dan meninju tepat di bagian mata, dan menangkap,” Azis menerangkan.

Azis mengungkapkan, sejumlah anak yang ditangkap dijemput langsung oleh orang tua dan keluarganya dari kantor polisi.

Dilansir dari IDMTimes, KOBAR Makassar menyebut polisi melanggar sejumlah aturan saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker. Antara lain peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelengaraan Pelayanan, Pengamanan, Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Ada juga Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM. Lalu Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penangulangan Anarki. Pelanggaran terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh demonstran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker