BeritaDaerah

IChal Pajang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB Beri Manfaat Jaminan Kematian (JKM)

Untuk ahli waris yang meninggal akibat sakit dari program Bukan Penerima Upah (BPU)

Mataram,JaringPos | Komisi I DPRD Kota Mataram Ir. I Nengah Sugiartha yg akrab disapa Ichal Pajang memberikan Apresiasi terhadap BPJS wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan terus melaksanakan sosialisasi secara masif sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Hal ini dinilai perlu segera dilakukan akibat dampak sosialisasi belum signifikan terasa di daerah-daerah terpencil

Memang untuk saat ini masyarakat itu masih belum terlalu mengenal BPJS Ketenagakerjaan. Yang ada dalam pikiran masyarakat yaitu BPJS Kesehatan. Ini memang perlu untuk dilakukan sosialisasi lebih masif lagi sampai ke plosok desa.” ujar Ichal anggota DPRD Komisi I Kota Mataram
Dalam Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Tokoh Masyarakat di wilayah Pajang Kota Mataram. (8/05/22)


IMG 20220508 WA0051-JaringPos

Dalam sosialisasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan cabang NTB menyerahkan manfaat jaminan kematian kepada Ir. I Ketut Sudihardana Kepala Lingkungan Pajang Barat yang juga ahli waris dari almarhum Baiq Rohani yang terdaftar sebagai peserta BPJS pada program Bukan Penerima Upah yang berprofesi sebagai kader di Kelurahan Pejanggik, jaminan kematian diberikan sebesar Rp 42 juta,” kata Didin Kabid Bpjs Ketenagakerjaan Cabang NTB, Ahad (8/5).

Dalam Penyampaiannya Kabid BPJS ketenagakerjaan cabang NTB peserta setiap bulannya membayar iuran Rp 16.800 dan berhak mendapat santunan puluhan juta. Ia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum sebagai tulang punggung.

Walaupun iurannya kecil, akan tetapi keluarganya yang ditinggalkan bisa mendapatkan manfaatnya dari ikut BPJS ini, katanya

Dalam kesimpulan sosialisasi tersebut Ir. I Nengah Sugiartha alias Ichal Pajang mengajak masyarakat yang merupakan pekerja informal untuk ikut menjadi peserta BPJS ini, Mulai dari sopir angkutan, pemilik warung, Tokoh Agama, pelaku UMKM dan Profesi Lainnya agar dapat mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan begitu, masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin. Terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.(bawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker