Temuan BPK: Pemprov DKI Masih Bayar Gaji Pegawai yang Sudah Meninggal

Jakarta, JaringPos | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 862.783.587,00.
Hal ini berdasarkan hasil temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
Kelebihan ini terjadi karena Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan pegawai yang seharusnya sudah tidak menerimanya pada tahun anggaran 2020, seperti pegawai yang sudah pensiun hingga yang sudah meninggal dunia.
“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587,00,” tulis LHP BPK seperti dikutip Jaringpos.com, Jumat (6/8/2021).
Dalam LHP BPK tersebut, disebutkan 103 pegawai dari 19 organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi DKI Jakarta yang masih mendapat gaji dan tunjangan. Berikut ini rinciannya.
Pertama, satu pegawai yang sudah pensiun per 1 Januari 2020 pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tetapi masih menerima gaji senilai Rp6,334.300,00.
Kedua, 12 pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS yang masih menerima gaji. Mereka berasal dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur. Total keseluruhan gaji yang mereka terima sebanyak Rp 154.979.500,00.
Ketiga, 57 pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP. Mereka berasal dari 7 OPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Parekraf, DPMPTSP, Dinas Gulkarmat, Disnakertrans, Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Admnistrasi Jakarta Barat. Total keseluruhan gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut senilai Rp352.919.562,00. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17.095.000,00 dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai.
Keempat, 31 pegawai melaksankan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP. Mereka berasal dari 8 OPD, yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Kesehatan, DPMTPSP, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, Sekretariat Daerah dan Bappeda. Total keseluruhan TKD/TPP yang diterima kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut senilai Rp344.629.057,00. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54.819.889,00 dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai.
Kelima, pegawai terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan dikenai sanksi pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh, pegawai pada Kelurahan Karet Tengsin dan pegawai pada Kelurahan Petamburan. Kelebihan pembayaran TKD/TPP ini totalnya Rp 3.921.168,00.
BPK menegaskan bahwa kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku. Menurut BPK, kelebihan pembayaran tersebut disebabkan oleh tiga alasan.
Pertama, pejabat pengelola Kepegawaian Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD bagi PNS dan calon PNS yang berhak untuk menerima gaji dan dan/atau TKD/TPP pada bulan berjalan.
Kedua, pejabat pengelola kepegawaian pada 19 OPD yang disebutkan tidak segera melaporkan perubahaan data atas pegawai meninggal, pensiun karena mencapai BUP, pensiun atas permintaan sendiri dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar.
Ketiga, petugas pemuktahiran data pada BKD kurang cermat dalam melakukan input perubahan data pada aplikasi Sistem Infromasi Manajemen Pegawai (SIMPEG). Katanya (*slm)