Daerah

Kembali Dibully, Purwa Arsana Takut Keluar Pintu Utama Pengadilan

Mediasi Gagal, Ribuan Warga Bugbug Tolak Berdamai

Karangasem, JaringPos |  Proses mediasi kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik yang diberikan kuasa oleh krama Desa Adat Bugbug untuk menggugat secara perdata Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dan Cs., kembali berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, Bali, pada Selasa, 6 Februari 2024. Selama proses mediasi tersebut, gelombang massa ribuan krama Desa Adat Bugbug yang datang membela gugatan Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik terus berdatangan mengepung halaman PN Amlapura yang dijaga ketat oleh gabungan aparat dari jajaran Polres Karangasem. Sebelumnya, massa sempat berkumpul terlebih dahulu, sehingga setengah Lapangan Tanah Aron, Karangasem itu penuh dengan Krama Desa Adat Bugbug yang dilanjutkan dengan aksi damai mendatangi dan menggetarkan suasana di PN Amlapura.

Alhasil, proses mediasi itu, gagal menemukan kata sepakat, karena massa menyatakan menolak kata damai, seperti yang disampaikan oleh Tim 9 Desa Adat Bugbug yang juga Ketua Gema Santhi, I Gede Putra Arnaya, kepada para awak media. Saat dikonfirmasi usai sidang mediasi, pihaknya mengaku tetap menolak perdamaian dan kesepakatan yang ditawarkan oleh pihak Purwa Arsana yang juga Anggota DPRD Provinsi Bali itu. Setelah sidang mediasi tersebut gagal, Purwa Arsana kembali dibully oleh ribuan krama Desa Adat Bugbug yang selama ini merasa kesal dan tidak bisa terima terhadap berbagai kasus yang terjadi di Desa Bugbug. “Iya ini krama kembali membully pimpinan adat yang tidak mereka akui tersebut (Purwa Arsana, red) di PN Karangasem tadi siang. Tadi massanya banyak sekali yang datang. Mereka bersorak-sorai meneriaki dan membully pimpinan yang mereka tidak akui (Purwa Arsana, red),” ungkapnya.

Seraya menjelaskan alasan krama menolak ajakan mediasi ini, karena tetap menyatakan menolak untuk berdamai. “Pokoknya kalau krama Desa Adat Bugbug sudah melihat orang ini, kramanya marah. Terlalu jahat bagi pemahaman krama terkait kasus-kasus yang ada. Tadi sidang mediasi dan krama Desa Adat Bugbug menolak untuk damai. Kasus bergulir setelah ini,” bebernya, sembari menegaskan krama tetap menolak pembangunan di kawasan suci Pura Gumang di Desa Adat Bugbug, Karangasem, karena tidak sesuai Perda dan menurut pemahaman krama tetap bulat mendesak agar proyek villa mewah itu dihentikan dan lahan dikembalikan seperti sedia kala. “Tidak bisa ditawar,” pungkasnya. Hal senada disampaikan, Kuasa Hukum Penggugat dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, Ida Bagus Putu Agung, SH. “Purwa saya lihat tidak keluar lewat pintu utama untuk keluar dari pengadilan. Dia terlihat keluar lewat jalur belakang. dan saya dengar sorakan masyarakat dan ada bahasa bahasa cacian juga diluar. hampir 75% warga bugbug kurang interest terhadap dia,” ungkapnya.

Ia juga menyebutikan, kasus pembangunam villa dan resort mewah yang diduga berada di area kawasan suci Pura Gumang ini, hingga kini belum menemukan titik terang alias jalan buntu. Apalagi pihaknya menuding Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali malah cuci tangan dan tidak mau bertanggungjawab atas SK yang sebelummya dikeluarkan. “Bahkan beberapa krama menduga ada orang dari luar Bugbug yang bukan krama desa ikut bergabung di sana biar kelihatan bahwa dia (Purwa Arsana, red) punya pendukung banyak, meskipun masih jauh kalah jumlah dengan krama desa bugbug yang hadir mendukung Jero Bandesa Bugbug,” tambahnya, sekaligus menyebutkan sudah terjadi bencana longsong di sebelah timur proyek pembangunan villa tersebut, sehingga bisa membahayakan masyarakat di sekitarnya. “Telah terjadi longsor di proyek villa. kedepannya karena kita memasuki musim hujan Mungkin bisa berpotensi berbahaya yaitu longsor yang lebih besar nantinya, hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik yang diberikan kuasa oleh krama Desa Adat Bugbug untuk menggugat secara perdata Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana nampaknya akan berbuntut panjang. Apalagi ratusan massa yang kembali mengepung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, pada Selasa, 23 Januari 2024 sepertinya sudah tersulut emosi, akibat ulah oknum Anggota DPRD Bali itu. Alhasil, kedatangan lebih dari 700 krama Desa Adat Bugbug itu, secara spontan hadir untuk memberi dukungan untuk memproses gugatan tersebut, karena sidang mediasi yang berlangsung disinyalir tetap menuju jalan buntu. Bahkan, rasa kekesalan krama Bugbug itu, diluapkan, pada sidang mediasi dengan membully Purwa Arsana, saat keluar dari gedung PN Amlapura.

“Agenda mediasi sidang gugatan perdata lahan Neano Resort, Purwa Asana dibully krama sendiri,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, Ida Bagus Putu Agung, SH., kepada awak media, seraya menjelaskan 100 persen mediasi tersebut dipastikan gagal, karena intinya krama Desa Bugbug ingin agar lahan itu dikembalikan seperti keadaan semula. Karena itulah, Krama Desa Bugbug melayangkan gugatan untuk membatalkan kontrak lahan Neano Resort dengan menggugat secara perdata Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana bersama pihak tergugat lainnya di PN Amlapura. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui langsung kebenaran terkait kasus ini, sekaligus ingin mengetahui langsung proses persidangan. “Jadi kembali kami tegaskan secara hukum mereka (krama, red) mempunyai hak untuk hadir dan mengetahui langsung persidangan,” katanya.

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker