Hukum

Pelda Muhaji Sanggah Ada Penyekapan Dan Perlihatkan Video Detik-detik Pemasangan Papan

Denpasar, JaringPos.com – Pelda Muhaji buka suara terkait kasus dugaan penyekapan tiga warga di Jalan Dukuh Sari No.18 Gang Mekar, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Pelda Muhaji menerangkan bahwa kasus ini bermula dari adanya sengketa kepemilikan lahan atas bangunan tersebut.

Terkait pemberitaan yang menyatakan penyekapan yang dilakukannya, prajurit aktif dari Babinminvetcadam IX/Udayana tersebut menyatakan bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar.

“Kami minta secara baik-baik agar mereka ke luar. Namun mereka malah ngotot tetap berada di dalam rumah. Bahkan ada yang sudah di luar rumah, malah berlari ke dalam rumah,” papar Muhaji, sembari memperlihatkan video saat penyegelan dilakukan.

Video yang berdurasi 1 menit 43 detik tersebut terdengar orangtua Hendra mengatakan “Saya keluar dulu,” pada saat papan pemberitahuan akan dipasang.

Pada menit ke 1.13 dalam video tersebut, Istri Muhaji dan Muhaji memberikan ruang untuk mereka keluar sebelum papan pemberitahuan dipasang sehingga istri Hendra keluar dari rumah kontrakan tersebut sementara orangtua Hendra tetap berada didalam rumah dan secara suka rela menutup pagarnya secara sukarela..

Pelda Muhaji beranggapan atas sebuah kabar yang beredar seolah-olah Hendra adalah korban, padahal Pelda Muhaji juga menyatakan sebagai korban karena sudah memiliki sertifikat sah sesuai SHM dan sudah melaporkan serta mengikuti prosedur di satuan ataupun Hukum di Kepolisian.

Ia mengambil inisiatif pribadi dengan memasang banner yang besar atau papan kepemilikan sah atas lahan tanah SHM bernomor 11392 tersebut, sebab berlarutnya permasalahan sengketa tanah dan bangunan tersebut.

Papan dipasang di depan rumah kontrakan Hendra sehingga menutup akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut.

“Tujuan saya memasang papan agar Hendra dan keluarganya juga keluar dari rumah dan tanah yang masih sengketa, biar sama-sama tidak menggunakan fasilitas tanah dan bangunan yang masih di sengketakan tersebut,” ungkapnya Minggu (4/10/2020).

Pelda Muhaji pun menyadari tindakan yang ia lakukan kurang tepat dan dirasa terlalu terburu-buru melakukan tindakan pemasangan spanduk permanen dengan rangka besi di depan rumah kontrakan tersebut sebelum ada keputusan yang sah dari pihak Pengadilan Negeri Denpasar.

Pelda Muhaji mengaku tidak ada niatan arogansi ataupun penyegelan dan penyekapan seperti yang diberitakan lewat media.

“Pemasangan papan banner tersebut saya lakukan karena merasa sebagai korban dari permasalahan sengketa ini, apalagi 8 bulan ke depan saya sudah memasuki MPP (Masa Persiapan Pensiun),” ucap dia

Lebih jauh, ia menjelaskan, awal mula duduk perkara kasus tersebut berawal dari pembelian tanah medio tahun 2014 dengan Wayan Padma di Gatot Subroto, Denpasar, Bali.

Pelda Muhaji memberikan uang senilai Rp. 50 juta sebagai tanda jadi atas pembelian tanah tersebut dari harga Rp. 300 juta, kemudian Pelda Muhaji bersama Wayan Padma mendatangi Notaris untuk pengurusan Sertifikat dan mengecek tanah tersebut.

“Setelah dicek ternyata di tanah tersebut sudah berdiri bangunan berupa rumah. Wayan Padma menjanjikan akan mengeluarkan pihak pengontrak dalam jangka waktu 1 tahun sambil menunggu keluar Sertifikat dari Notaris,” ungkapnya.

Pelda Muhaji mengaku sudah pernah melaporkan permasalahan ini ke Polda Bali pada bulan Januari 2020 melalui Kumdam IX/Udayana sebagai pihak kuasa hukum.

Setelah melaporkan ke Polda Bali melalui kuasa Hukum pihak Kumdam IX/Udayana, masih belum ada tindak lanjut terkait permasalahan tersebut dan terkesan vacum alias kosong.

Pelda Muhaji merasa tidak ada solusi, sehingga pada bulan Mei 2020, ia meminta bantuan kepada Pengacara umum Togar Situmorang untuk membantu masalahnya tersebut sepengetahuan Kababin Minvetcaddam IX/Udayana.

Ia juga sudah dilaporkan kepada pihak Polsek Denpasar melaui Dumas/222/VIII/2020/Bali/Resta Dps/Polsek Densel tanggal 21 Agustus 2020, namun masih dalam proses dan belum masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hendra menempati rumah tersebut dari over kontrak seseorang bernama Gono.

Dan perkembangan informasinya menyebutkan Gono sudah meninggal dunia, namun masih perlu diselidiki kebenarannya, keberadaan keluarganya pun tidak diketahui.

Pihak desa setempat juga belum mengetahui keberadaan dari Gono, apakah benar sudah meninggal dunia atau hanya meninggalkan Pulau Bali.

Permasalahannya adalah over kontrak dari Gono kepada Hendra dilakukan tanpa sepengetahuan dari Wayan Padma, namun hanya diketahui oleh Ketut Fujiyama yang merupakan ipar dari Wayan Padma.(*ade).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker