
Jakarta, JaringPos | Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah membantah sejumlah tudingan yang disampaikan oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut dia, sejumlah tudingan yang disampaikan oleh kubu AHY merupakan bentuk kepanikan berlebihan yang dialami Partai Demokrat.
“Saya menduga, AHY dan para hulubalangnya tengah mengidap gangguan kecemasan atau anxiety disorder karena kepanikan yang berlebihan,” kata Rusdiansyah dalam keterangannya kepada Kompas.com, dikutip Jaringpos.com, Senin (4/10/2021).
“Serta trauma kekalahan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 12 orang kader Partai Demokrat karena AHY beritikad tidak baik, sehingga membuat kebohongan serta fitnah yang keji terhadap saya,” imbuh dia.
Ada beberapa bantahan yang disampaikan Rusdiansyah. Pertama, terkait tudingan bahwa kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang disebut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra terbagi tiga ihwal penunjukan kuasa hukum.
Ia mengklaim, Moeldoko justru hanya menunjuk satu kuasa hukum dari kantor hukum Rusdiansyah dan partners, sebagai kuasa hukum dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
“Tidak pernah menunjuk Profesor Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara apalagi saudara Yosef Badeoda,” ujarnya.
Selain itu, dia juga membantah tudingan bahwa pihaknya sempat mengatakan AHY dan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terbelah dua soal penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Demokrat menggantikan Bambang Widjojanto.
Kemudian, Rusdiansyah menilai Demokrat telah membuat fitnah keji terhadapnya soal pembocoran adanya pertemuan rahasia tim Moeldoko di kawasan Ampera, Jakarta Selatan dengan orang yang dipercaya bisa mengatur hukum.
“Faktanya, tidak pernah ada pertemuan yang dituduhkan, mereka telah membuat cerita bohong. Apalagi dikatakan Pak Moeldoko marah besar kepada saya karena faktanya sampai detik ini, saya masih mendapat kepercayaan dari beliau menjadi kuasa hukum DPP Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah tudingan tengah berbeda pendapat dengan anggota KLB eks politisi senior Demokrat, Max Sopacua.
Menurut dia, hubungan dengan Max Sopacua masih berjalan baik. Max juga disebut Rusdiansyah tidak pernah mundur dari KLB Deli Serdang.
“Bahkan Bapak Max sudah membuat bantahan atas kebohongan serta fitnah yang keji ini,” tutur dia.
Atas bantahan-bantahan tersebut, Rusdiansyah meminta Demokrat segera menghentikan melontarkan tuduhan-tuduhan terhadap kubu KLB.
Dia mengatakan, seharusnya Demokrat mampu menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna membuktikan siapa yang benar dan yang salah.
Sebelumnya diberitakan, Herzaky Mahendra Putra yang juga merupakan Juru Bicara DPP Demokrat menyebut, kubu KLB Deli Serdang sudah tercerai berai.
Max Sopacua dan Cornel Simbolon disebutnya sudah mundur. Bahkan Muhammad Nazaruddin, yang disebut sebagai salah satu penyandang dana, telah keluar dari koalisi tersebut.
Adapun konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki episode baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam JR dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.
“Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020,” kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021). (*slm)