Berita

Lakukan Upaya Banding, Pengusaha Zainal Tayeb Tetap Jalani 3,5 Tahun Bui

Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Denpasar, JaringPos.com | Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan hukuman pengusaha Zaenal Tayeb di kasus tanah. Alhasil, Zaenal Tayeb tetap dihukum 3,5 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor841 /Pid.B/2021/PN Dps ,tanggal 25 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/1/2022).

Duduk sebagai ketua majelis banding yaitu Nyoman Sumaneja dengan anggota Sudarwin dan Sumpeno. Majelis tinggi juga memerintahkan Zaenal Tayeb untuk tetap ditahan.

“Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu,” ujar majelis dalam sidang yang digelar Rabu (5/1/2022) kemarin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, terdakwa memberikan keterangan kepada notaris memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 13.700 meter persegi. Luas tersebut untuk dimasukkan ke salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.

Akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam selaku pihak kedua. Namun faktanya delapan SHM tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.

“Terdakwa dalam memberikan keterangan kepada notaris bila terdakwa memiliki delapan buah sertifikat hak milik dengan luas total 13.700 meter persegi. Padahal faktanya delapan buah sertifikat hak milik tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi,” jelas Maha Agung pada Selasa (16/11).

Maha Agung mengungkapkan, dengan adanya akta tersebut, saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam diharuskan membayar delapan SHM dengan luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp 61.650.000.000 dengan sebelas kali termin pembayaran.

“Namun pada faktanya delapan SHM yang menjadi objek akta hanya memiliki total luasan 8.892 meter persegi sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 21,6 miliar,” ungkap Maha Agung.

Kuasa Hukum Zaenal Tayeb Membantah

Pengusaha Zainal Tayeb juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Zainal dilaporkan oleh pihak sama yang memperkarakannya di Badung, Bali.

“Itu pihak yang sama yang melaporkan ke Polda Bali. Jadi ada dua perkara yang berbeda yang dilaporkan oleh pihak yang sama,” kata tim kuasa hukum Zainal Tayeb mengutip detikcom, Rabu (6/10/2021).

Selain kasus yang dilaporkan ke Polres Badung, Zainal Tayeb juga dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan laporan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021.

Dari laporan tersebut, kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Hedar disebut memperkarakan aset yang ada di wilayah Benoa, Bali.

“Intinya belum waktunya saya berkomentar apa-apa. Ini satu pelapor. Tapi buat kami tidak ada penipuan,” terangnya.

Hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian. “Saya belum (terima surat), nggak tahu apa Pak Zainal menerima surat apa tidak,” ucapnya.(*Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker