Wanprestasi, Pemprov NTT Segel Hotel Plago Mabar

Labuan Bajo, Jaringpos _ Pemerintah Provinsi (Pemprov NTT) mengambil alih sekaligus menyegel Hotel Plago Milik PT. SIM ( Sarana Investama Manggaba) yang berlokasi di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat, Flores NTT.
Sabtu (18/4/2020) siang.
Penyegelan tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH., MH, aparat kepolisian Polres Mabar dan sejumlah anggota Pol PP Pemkab Mabar.
Pengambilalihan itu dilakukan dengan cara menempelkan stiker di pintu masuk, jendela dan setiap pintu hotel yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Diambil Alih Oleh Pemerintah Provinsi NTT.”
Sebelumnya, Pemprov NTT telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga(SPIII), tanggal 16 April 2020, perihal memberikan peringatan ketiga ( terakhir), untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek kerja sama yang berlaku selama satu hari yakni tanggal 17 April 2020 s/d pukul 00.00 Wita atau jam 12 malam, dengan ancaman pengambilan paksa apabila tidak diindahkan, serta menyampaikan pembenaran mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak kepada PT SIM.
“Pemerintah sudah mengambil keputusan mengambil alih, memutus kontrak dengan PT SIM dan mengambil alih hotel dan juga asetnya dan menunjuk PT Flobamor untuk mengelola,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si.
Ia menjelaskan PT SIM dan Pemprov NTT membangun kerja sama sejak 2014 silam dengan membangun hotel bernama ” Hotel Plago”. Namun, dalam perjalanan waktu, demikian Sony Libing, perjanjian itu tidak menguntungkan pihak Pemprov NTT. Sejak tahun 2016 hingga 2017, PT SIM melakukan wanprestasi dengan tidak membayar retribusi sebesar 250 juta per tahun kepada Pemprov NTT.
Kemudian, jelasnya, Pihak Pemprov telah memanggil PT SIM untuk membicarakan kenaikan jumlah kontribusi sebesar Rp 750 juta per tahun. Dasarnya adalah penilaian BPK dan BPKB diketahui kontribusi yang diberikan terlalu rendah.
“Kontribusi kepada Pemprov NTT itu sesuai dengan penilaian Appraisal, di mana kontribusi harus sebesar Rp 750 juta bukan Rp 250 yang selama ini dibayarkan,”
Menurutnya, Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengakhiran kerja sama pemerintah dengan pihak lain atau swasta dapat dilakukan secara sepihak jika kerja sama tidak menguntungkan dan terjadi wanprestasi.
Pemerintah Provinsi NTT memberikan kesempatan kepada PT. SIM untuk menempuh jalur hukum, jika merasa dirugikan atas penyegelan tersebut.
Terkait dengan karyawan PT SIM, ia justru mempertahankan untuk tetap bekerja tanpa merekrut karyawan baru. Namun demikian, jika mengikuti manajemen lama pihak Pemprov memberikan kesempatan seluas luasnya.
“Manajemen kami ambil alih, akan tetapi karyawan kami pekerjakan yang ada, kami tidak rekrut karyawan baru,” katanya.
Dengan demikian, kata Sony, Hotel Palgo akan dikelola langsung oleh Perusahaan Milik Daerah bernama PT. Flobamor dan Akses menuju pantai Pede dibuka seluas- luasnya kepada masyarakat untuk berekreasi, pungkas Libing. (07/yb)