Dewan Pers Pastikan Media Tanpa Legalitas, Produknya Bukan Produk Pers, Boleh di Stempel ‘Hoax’

Jakarta, JaringPos – Media tanpa legalitas, produknya bukan produk pers, boleh di stempel ‘Hoax’. Hal tersebut diungkapkan Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers terkait status media online di Kendari yang diberi stempel ‘Hoax’ oleh Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah.
Agung Dharmajaya menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi informasi dewasa ini dibarengi tumbuhnya media baik berupa cetak terutama media online bahkan sampai di pelosok kota kecil. Untuk itu pihaknya meminta Kadis Kominfo Sultra selain media harus berbadan hukum, media juga harus didata agar jelas pertanggung jawabannya dan ada jaminan tenaga kerjanya.
“Ada penanggung jawabnya, ada jaminan tenaga kerjanya, ada BPJSnya, ada NPWP, karena apa? ketika pemda menjalin kerjasama dengan media hal tersebut dibutuhkan sebagai dasar kerjasama,” jelas Dharmajaya saat menerima Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah di Kantor Dewan Pers, Jumat (19/2/2021).
Selain itu Dharmajaya juga menegaskan, media yang terdata dengan baik dan berbadan hukum dimaksudkan agar media tersebut lebih profesional dan mengurangi adanya praktek penyimpangan dilapangan.
“Dengan demikian, dalam hal praktek dilapangan, penyimpangan bisa dikurangi,” tegas Dharmajaya.
Ia menambahkan, Karena Undang-undang hanya mensyaratkan sebuah perusahaan media/perusahaan pers adalah perusahaan yang berbadan hukum, tapi banyak juga perusahanaan pers yang masih terkendala dalam hal keanggotaan di Dewan Pers, karena syarat pemimpin perusahaan pers harus lulus UKW Utama sehingga banyak yang belum melakukan pendaftaran, bagi Dewan Pers dianggap sedang ‘dalam proses’, dan ranahnya masuk dalam ranah pers.
“Ini kita maklumi dan kami anggap seagai ‘dalam proses’, dan ranahnya masuk dalam ranah pers, tapi jika sebuah media yang tidak berbadan hukum sudah pasti ilegal, dan bisa di stempel ‘Hoax’,” paparnya.
Dalam satu kondisi dimana seorang pejabat melakukan kerjasama dengan media yang tidak tidak berbadan hukum, pejabatnya dianggap telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Pada kesempatan tersebut Agung Dharmajaya menyebut, tahun 2021 Dewan Pers akan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan Uji kompetensi Wartawan di Provinsi Sultra secara gratis.
“Tahun 2021 ini Dewan Pers akan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan Uji kompetensi Wartawan di Provinsi Sultra secara gratis,” pungkasnya.(*ade)