Pelayanan dan Ibadat Liturgis Gereja di Keuskupan Ruteng Dibuka

Labuan Bajo Jaringpos.com –Setelah beberapa bulan terakhir pelayanan Ekaristi hari Minggu, Misa Harian, dan ibadat lainnya ditutup guna mencegah mata rantai penyebaran Virus Corona, pelayanan di Gereja dan Kapela di wilayah Keuskupan Ruteng yang meliputi Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur resmi dibuka kembali.
Hal tersebut sesuai Instruksi Pastoral Uskup Ruteng Nomor 071/ II.1/ VI/ 2020 Tentang Pastoral dalam Normalitas Baru. Instruksi Pastoral tertanggal 8 Juni 2020 itu ditandatangi oleh Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat, Pr.
Dalam instruksi yang ditujukan kepada para imam, biarawan/ biarawati, dan umat se-Keuskupan Ruteng itu, dijelaskan bahwa instruksi tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, Surat Gubernur NTT Nomor BU.440/ II/ Dinkes/ 2020 Tentang Penegasan Persiapan “New Normal”, serta komunikasi dengan tiga pimpinan di daerah dalam wilayah Keuskupan Ruteng berkaitan dengan pastoral dalam normalitas baru.
“Sejak hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, Gereja dan Kapela dapat dibuka kembali dan digunakan untuk Perayaan Ekaristi dan ibadat lainnya,” demikian isi Instruksi Pastoral Uskup Ruteng itu.
Meski dibuka, namun umat yang masuk Gereja tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Seperti umat mencuci tangan sebelum memasuki Gereja, pengukuran suhu tubuh, umat memakai masker, jarak duduk antar umat dalam Gereja minimal satu meter (ke samping, ke muka dan ke belakang).
Selanjutnya, Perayaan Ekaristi dan ibadat lainnya dirayakan dalam waktu yang singkat, tanpa mengurangi kekhusukan dan kemeriahannya. Doa dan lagu didaraskan serta dikidungkan oleh pelayan liturgi. Umat hanya mengikuti dalam hati atau maksimal dengan suara yang kecil. Adapun “Salam Damai” tidak dilakukan dengan bersalaman seperti biasa, namun cukup dengan mengatupkan tangan di dada dan membungkuk satu sama lain.
Uskup Ruteng juga menginstruksikan agar jumlah perayaan Ekaristi Minggu di Gereja Paroki ditambah sehingga dapat mengakomodasi kehadiran umat dan selaras dengan protokol kesehatan social dinstance. Selanjutnya, khusus bayi, anak-anak, lansia, dan orang sakit diminta untuk mengikuti perayaan ekaristi dari rumah.
Demi menunjang kelancaran protokol kesehatan ini, Keuskupan Ruteng bekerja sama dengan Dinas Kesehatan akan mengadakan rapid test bebas Covid-19 bagi Pastor Paroki dan Kapelan sebelum tanggal 13 Juni 2020. Paroki juga diwajibkan bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.
Selanjutnya, perayaan-perayaan sakramen lainnya dalam Gereja atau Kapela, misalnya Pembaptisan, Pernikahan, dan lain-lain, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jarak 1 meter, mencuci tangan dan jumlah umat maksimal 30 orang.
Khusus Misa Arwah dan Ibadat Pemberkatan Jenazah yang bukan pasien Covid-19, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan kegiatan-kegiatan pendampingan kelompok di Paroki seperti Sekami, OMK, dan kelompok rohani belum dapat dilakukan sambil menanti instruksi berikutnya.
Adapun kegiatan ibadat dan kegiatan pastoral lainnya di Komunitas Basis Gerejawi (KBG) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Demikian halnya dengan sidang-sidang dan pertemuan pastoral dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami mengajak semua pelayan pastoral dan umat Allah Keuskupan Ruteng secara sungguh-sungguh dan berdisiplin untuk menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan pastoral di Paroki, Stasi, dan KBG. Semoga Allah, Gembala yang Baik, melindungi dan menuntun kita dalam mewartakan sukacita injili dalam masa normalitas baru ini (bdk Mzm.23). Marilah kita terus menerus berdoa agar melalui kehadiran Roh Kudus, ‘seluruh muka bumi menjadi baru‘ (Mzm.104:30) dan musim semi Gereja merekah,” demikian bagian akhir Instruksi Pastoral Uskup Ruteng tersebut.(07/yb)