BeritaDaerahOlahragaPariwisataPendidikanSeni Budaya

Sarasehan Seragam Pakaian Adat dan Ekonomi Kreatif di Lombok Timur

Lombok Timur, JaringPos | Sejak tanggal 24 Oktober 2019 seluruh ASN Lombok timur sudah seragam menggunakan pakaian adat harian dengan berbagai potongan, berbagai warna, dengan berbagai cara makai dan membelinya di berbagai tempat. Bahkan ada yang membeli di Bali, Solo, Bogor dan lain-lain. Untuk itu tujuan dari undang-undang ekraf melestarikan budaya yang berbasis intelektualitas dan meningkatkan pendapatan rakyat belum tercapai.

“Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur Dr H Mughni MPd menyampaikan konsep dasar dari ekraf adalah buat, beli, pakai jual. Di Dinas Pariwisata Lombok Timur diformulasikan dengan Catursila Ekraf,” katanya.


Tambahnya lagi, Nilai-nilai kepariwisataanpun belum tercapai dengan maksimal karena dalam konteks menggunakan pakaian adat nilai keunikannya terletak pada keseragaman.

“Sehingga pada Desember tahun 2020 disampaikan kajian kepada Bupati untuk penertiban penggunaan pakaian adat untuk peningkatan IPM” ucapnya.

Sambungnya lagi, apa kaitan IPM dengan pakaian adat. Salah satu indikator IPM adalah ekonomi/pendapatan rakyat berpenghasilan. Untuk mendapatkan penghasilan mereka harus bekerja. Menciptakan lapangan kerja tugas pemerintah.

“Bila kita tertib menggunakan pakaian adat dengan seluruh atribut “lokal” alias kain tenun dan membelinya di Lombok Timur maka minimal 3 kelompok rakyat yang mendapatkan pekerjaan penenun, penjahit dan pedagang. Akan lebih baik lagi penghasilan rakyat bila setengah hari dalam satu pekan kita menggunakan pakaian adat” imbunya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim Nomor: 188.45/529/ORG/2019.

Berikut Cara Berpakaian Seragam

Hari Senin menggunakan PDH warna khaki, Selasa menggunakan Batik/Tenun lkat, Rabu menggunakan PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan Kamis menggunakan Busana Adat Sasak, dengan ketentuan, laki-laki memakai Sapuk, Kemeja Putih, Kain Dodot/Songket, Bebet/Bengkung, sedangkan perempuan memakai Jilbab, Baju Kebaya, Kain Songket.

“Sedangkan untuk hari Jumat pada Mingggu pertama pada setiap bulannya menggunakan busana Muslim, dengan ketentuan kaum Laki-laki Baju Koko/Taqwa. Perempuan memakai Busana Muslimah/Gamis. Sementara PNS Non Muslim menyesuaikan. Minggu ke-II, III dan IV menggunakan pakaian Olah raga,” ucapnya.

Selain itu pula Pakaian KORPRI pada hari kerja setiap tanggal 17 dan/atau upacara yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019 lalu di Kabupaten Lotim.

Menanggapi hal ini Staf Khusus Bupati Bidang Pendidikan Kabupaten Lombok Timur DR Fauzan Jum’at (10/12/2021), ketika dimintai keterangan oleh awak media JaringPos mengatakan, diperlukan kerjasama lintas sektoral. Antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan.

“Sehingga produk budaya lokal lombok timur, kain tenun Sasak bisa dipakai oleh semua siswa se lombok timur. Hal ini akan bisa meningkatkan kesejahteraan para penenun lokal secara signifikan,” jelasnya.

Dr Fauzan mencontohkan di kabupaten Kulonprogo semua siswa menggunakan hasil produk lokal untuk seragamnya, begitu juga para pegawai.

“Dampaknya peningkatan ekonomi Kulonprogo terbaik secara nasional. Kita harus belajar dari praktek-praktek baik yang telah dilakukan di tempat lain. Disamping tentu saja, akan meningkatkan kebanggaan anak-anak Lombok Timur terhadap budayanya”. Tutup Dr Fauzan. (*H A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker