Andi Risky Penuhi panggilan Polisi Klarifikasi Soal Jual-Beli Tanah Rangko

Labuan Bajo, jaringpos _ Setelah sekian lama ‘perseteruan’ antara Purnama Sari (ahli waris pemilik tanah bernama Aisyah) dengan, Andi Risky Nur Cahya ‘terendus’ media, soal jual-beli lahan di Rangko, pihak kepolisian Mabar akhirnya mulai menangani kasus itu secara hukum.
Langkah pertama adalah memanggil dan memeriksa Andi Risky sebagai ‘saksi’ dalam kasus itu, pada Hari Kamis, (27/2/2020). Rizky diperiksa oleh bagian Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 15.00 sampai pukul 19.20 WITA.
Sekali lagi, Andi Riski dalam pemeriksaan ini masih berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
“Ini pemeriksaan yang pertama sebagai saksi, setelah sebelumnya kita melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ridwan, SH, kepada sejumlah awak media di Labuan Bajo).
Ridwan menjelaskan, selain Rizky pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang. Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka karena kita masih dalami kasusnya,” papar Ridwan.
Sementara itu, Penasehat hukum Andi Rizky, Iwan Salatalohy mengatakan, kliennya dipanggil Polisi untuk mengklarifikasi terkait adanya laporan dari Purnama Sari.
Iwan menjelaskan tanah yang dipersoalkan oleh pelapor sebenarnya sudah lunas dibayar.
“Transaksi itu antara Ibu Asma (Andi Rizki) dengan pewaris almarhumah Aisah. Kalau pewariskan Purnama Sari. Transaksinya dilakukan dengan Ibunya bukan Purnama Sari. Transaksinya dilakukan sekitar 8 kali. Purnama Sari baru dilibatkan pada saat penandatanganan AJB,” lanjutnya.
Iwan menambahkan saat diperiksa, Polisi membeberkan sebanyak 23 pertanyaan kepada Ibu Asma.
Iwan menjelaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Nanti kita ikuti proses hukumnya seperti apa,” tutupnya.
Untuk diketahui, Polisi sudah memeriksa tiga saksi yakni pelapor Purnama Sari, suami pelapor Dedi dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Billy Yohanes Ginta.(07/yb)