9 Fakta di Balik Penetapan 2 Tersangka Tewasnya Peserta Diksar Menwa UNS

Solo, JaringPos | Setelah sebelas hari kasus tewasnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra, penyidik Polresta Solo akhirnya menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Gilang tewas yakni NFM dan FPJ. Keduanya tidak lain adalah panitia Diksar Menwa UNS atau senior dari korban.
Berikut 9 fakta terkait penetapan kedua tersangka penganiayaan yang menewaskan Gilang:
Ditetapkan usai gelar perkara. Sebelum menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang, penyidik Polresta sudah melakukan serangkaian kegiatan. Mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan alat dan barang bukti hingga menggelar perkara pada Jum’at (5/11/2021).
“Usai gelar perkara kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni NFM dan FPJ, ini dikuatkan dengan tiga alat bukti diantaranya keterangan saksi, surat dan ahli forensik,” ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus di Mapolresta, Jum’at (5/11/2021).
Dua tersangka, lanjut Ade, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menghembuskan nafas terakhir sebelum dibawa ke rumah sakit.
Kedua tersangka panitia Diksar
Kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra tidak lain adalah panitia kegiatan Diksar Menwa Pra Gladhi Patria XXXVI. Kapolresta menyebutkan, mereka adalah senior korban.
“Mereka adalah panitia, yang tentunya adalah senior korban,” ungkapnya. Kedua tersangka yakni NFM dan FPJ merupakan warga Pati dan juga Wonogiri.
Untuk mengungkap lebih jauh mengenai peran dan kejadian yang sebenarnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Ditangkap paksa
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri mengatakan, kedua tersangka ditangkap paksa di wilayah Jebres pada pukul 14.10 WIB atau beberapa menit setelah gelar kasus di Mapolresta Solo dimulai.
“Pada pukul 14.10 WIB pasca penetapan tersangka, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan kedua tersangka di Jebres,” tutur Ade.
Meski tidak menyebut secara rinci di mana tempat kedua tersangka ditangkap, tetapi Ade menyebutkan, bahwa keduanya ditangkap di satu tempat yang sama.
“Keduanya ditangkap di satu tempat yang sama di Jebres. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Penyidik lakukan penggeledahan
Usai penangkapan kedua tersangka di wilayah Jebres, penyidik Polresta Solo menggeledah tempat di mana kedua tersangka ditangkap.
Kapolresta mengatakan, penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti atau alat bukti baru guna mendukung alat bukti yang sudah ada.
“Saat ini kita melakukan penggeledahan dan juga pemeriksaan kedua tersangka. Akan mencari barang bukti pendukung lainnya setelah barang bukti yang sudah ada,” ungkapnya.
Selanjutnya: tersangka baru dibidik
Dijerat pasal berlapis
Kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Menwa Gilang Endi Saputra, NFM dan FPJ dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 359 KUHP.
“Kita kenakan pasal berlapis, yakni 351 KUHP tentang Penganiayaan, kita junctokan dengan pasal 55 ayat 1 kesatu, kita juncto-kan lagi dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal,” papar Ade.
“Di sini akan lihat sejauh mana kelalaian itu terjadi hingga menyebabkan meninggal dunia peserta Diksar Menwa,” sambungnya. Dikutip Jaringpos.com dari detik.com, Sabtu (6/11/2021).
Untuk ancaman hukumannya, Ade mengatakan, kedua tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Membidik tersangka baru
Pasca penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya peserta Diksar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra, penyidik Polresta Solo tidak berhenti untuk mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Kapolresta mengatakan, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas kasus yang menewaskan mahasiswa semester 3 jurusan D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu.
Termasuk diantaranya adalah membidik tersangka baru yang mungkin terlibat dalam penganiayaan.
“Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan belum berhenti, kita terus kembangkan penyelidikan penyidikan dugaan kekerasan yang terjadi. Apakah melibatkan tsk lainnya nanti kita tunggu, kita berpegang minimal dua alat bukti nanti akan tetapkan tersangka berikutnya,” kata Ade.
Selanjutnya: kekerasan berulang-ulang kepada korban
Kekerasan dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa tersangka NFM dan FPJ diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di waktu dan tempat yang berbeda.
Ade menyebutkan, penganiayaan dilakukan selama periode Sabtu dan Minggu (23-24/10). Untuk tempatnya, dimungkinkan tidak hanya terjadi di satu lokasi saja, melainkan di beberapa tempat.
“Kekerasan diduga terjadi pada periode Sabtu-Minggu yang terjadi di lingkungan kampus UNS,” katanya.
Korban meninggal akibat luka di kepala
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Gilang Endi Saputra, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul.
Setelah penyidik meminta keterangan ahli forensik yang terlibat dalam proses autopsi diketahui bahwa korban mengalami kekerasan di bagian kepala.
“Hasil autopsi, disebutkan penyebab kematian adalah luka pada kepala, yang diakibatkan kekerasan tumpul,” tutur Ade.
Luka inilah, lanjut Ade, yang diduga kuat menjadi penyebab korban meninggal dunia karena lemas.
“Luka tersebut yang mengakibatkan korban mati lemas. Ini dikuatkan dari hasil autopsi dan barang bukti,” urainya. (*slm)