Berita

Merasa Didiskriminasi dalam Penerapan New Normal, Pemilik Pub dan Karaoke Angkat Bicara

Labuan Bajo -, Jaringpos.com _ Beberapa pemilik usaha hiburan malam (Pub dan Karaoke) di Labuan Bajo merasa kecewa dan kesal dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda Mabar) yang tidak memperkenankan usaha Pub dan Karaoke dibuka dalam fase New Normal. Kepada media Jaringpos.com, Kamis (18/6/2020) beberapa pemilik usaha itu mengaku diperlakukan tidak adil (diskriminasi) dalam menerapkan New Normal di daerah wisata ini.

Frans Mena, Pemilik Pub Santigi dengan tegas mengatakan bahwa selama masa pandemi, dirinya tetap menggaji beberapa karyawan meski usaha itu ditutup. Namun, Frans sangat kecewa karena hanya usaha Pub dan Karaoke yang dilarang buka pada masa New Normal. Padahal, di daerah lain, tidak ada larangan semacam itu.

“Sebagai pemilik Pub, saya tetap menggaji beberapa karyawan di masa pandemi covid-19 ini. Saya merasa dirugikan dengan kebijakan ini sebab saya tidak mendapat dana bantuan dari pemerintah”, ungkap Frans dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan oleh pemilik Pub Cleoparta, Wisnu Wicaksono. Wisnu merasa heran mengapa hanya Pub dan tempat karaoke saja yang ditutup.

“Kami juga belum tau dasar dari pelarangan ini, juga waktunya sampai kapan. Sementara penghasilan kami dari usaha tersebut. Kami tidak memiliki penghasilan selama pandemi Covid-19 ini,” ucap Wisnu.

Ia berharap, dengan diberlakukannya New Normal usaha milik mereka diaktifkan kembali tanpa ada pengecualian.

Larangan untuk membuka usaha Pup dan Karaoke ini merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Komodo tertanggal 12 Juni 2020, perihal Penutupan Aktivitas Tempat Usaha. Pada poin satu dalam surat itu dinyatakan; usaha Pub, Karaoke dan Panti Pijat dinyatakan tetap ditutup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya, sejumlah pemilik Pub telah bertemu dengan pihak Pemda Mabar untuk menyampaikan keberatan perihal tentang pelarangan tersebut di fase New Normal. Mereka meminta usaha Pub dan Karaoke tetap dibuka yang terpenting mengikuti secara ketat pelbagai protokol kesehetan, sama seperti penerapan di bidang yang lain. Tetapi hasilnya tidak memuaskan.

“Kami telah meminta solusi kepada Pemda Mabar agar mereka yang bekerja di dalamnya sesuai dengan Protokoler Covid19. Seperti dibuka jam berapa, ditutup jam berapa dan kita sediakan Sanitaizer, sediakan masker dan pengukur suhu tubuh”, jelas konsultan Cleoparta, Agustina.

Di akhir pernyataannya, Agustina justru pertanyakan perbedaan penerapan fase New Normal di Manggarai Barat dengan daerah lain.

“New Normal di daerah lain tidak ada pengecualian, namun mengapa Labuan Bajo  ada pengecualian,” tanya Agustina dengan nada heran.

Untuk diketahui, sekema penerapan New Normal di Manggarai Barat mulai diberlakukan tanggal 15 Juni 2020.(07/yb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker