
Jakarta, JaringPos | Polisi telah menetapkan Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ), dan 2 anak buahnya sebagai tersangka penyebar hoax. Channel YouTube ‘Aktual TV’ yang digunakan pelaku untuk memproduksi hoax pun telah disita polisi.
“Channel Aktual TV telah kita sita,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilihat Jaringpos.com, Jumat (15/10/2021).
Arief diketahui memang memiliki kanal YouTube bernama Aktual TV. Kanal itu dikelola bersama dua orang lain, yakni Muzzamil dan Ahmad Fandi.
Total ada 765 konten yang diproduksi Aktual TV selama 8 bulan terakhir. Konten di kanal milik Arief itu disebut mengandung konten berpotensi kegaduhan dan permusuhan hingga dianggap mengganggu sinergi TNI-Polri.
“Konten ini terdiri dari 765 konten yang sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa menimbulkan keonaran. Sehingga pasal yang digunakan Pasal 14 ayat 1 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 soal Berita Bohong bisa menimbulkan keonaran,” terang Hengki.
Selain itu, Hengki mengatakan konten-konten provokatif yang dibuat Arief tidak hanya ditayangkan di YouTube. Menurut Hengki, kontennya juga disebar di sejumlah platform media sosial lain sehingga kontennya makin viral.
“Kita bisa lihat bahwa dari 765 konten ini, ‘Aktual TV’ sudah kita sita akunnya. Namun masih tetap kita bisa lihat dan ternyata dari “Aktual TV’ ini disebarkan ke akun-akun lain bahkan tersebar di platform media sosial lain, di-download disebar ke WA, Twitter dan sebagainya, sehingga ini semakin viral,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan take down kepada channel Aktual TV.
“Kita dalam hal ini harus ada koordinasi dengan stakeholder terkait yang punya kewenangan yaitu Kominfo. Kita sudah bersama-sama kita patroli di dunia maya. Untuk kita melakukan kita harap akun ini bisa di-take down,” tuturnya.
Motif Sebar Hoax
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam kurun 8 bulan, para tersangka telah mendapat keuntungan dari ratusan konten yang telah di-upload di YouTube-nya. Keuntungan yang diraup cukup menggiurkan.
“Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan adsense YouTube kurang-lebih Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar,” ucapnya.
Dia menyebut para tersangka membuat konten provokatif itu sebagai bentuk adu domba di era digital. Adu domba yang dilakukan tersangka dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran, mengganggu keamanan, tapi dalam rangka keuntungan pribadi.
“Kita bisa lihat bahwa dari 765 konten ini ‘Aktual TV’ sudah kita sita akunnya, namun masih tetap kita bisa lihat dan ternyata dari ‘Aktual TV ini disebarkan ke akun-akun lain bahkan tersebar di platform media sosial lain, di-download disebar ke WA, Twitter, dan sebagainya, sehingga ini semakin viral,” ujarnya. (*slm)