Gubernur NTB Terbitkan Surat Edaran, PPKM Mikro di NTB

Mataram, JaringPos│Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menerbitkan surat edaran nomor:180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi NTB. Ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini berlaku sejak 5 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Mikro di NTB diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria ini ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Nusa Tenggara Barat, dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Mengatur tentang kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan;
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan zonasi, ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Mengatur tentang Penerapan PPKM berbasis Mikro di masing-masing Kabupaten/Kota, dan mengatur tentang kewajiban Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum. Mereka berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” laman inspektorat. Rabu, (7/7/2021)
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan peraturan perundang-undangan lainnya. inspektorat@ntbprov.go.id, Katanya (*slm)