
Jakarta, JaringPos | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan pelaku tindak pidana judi online di dua wilayah yakni Jakarta dan Bali. Dalam pengungkapan tersebut di Jakarta polisi meringkus total 6 orang tersangka sementara di Bali polisi mengamankan 31 orang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, pembongkaran tersebut berdasarkan patroli siber. Adapun pengungkapan dilakukan pada 11 Agustus 2023 di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kemudian ditemukan website Berlin 28. Dari hasil ini diamankan lima tersangka dan terdapat satu DPO,” ujar Vivid dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Di Bali, 31 tersangka yang ditangkap itu diduga pelaku pengelola beberapa website perjudian online. Penggerebekan tersebut dilakukan pada 18 Agustus 2023 dua lokas di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada Rabu (30/8/2023). Selain menangkap para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 HP berbagai merek serta 58 rekening berbagai bank.
Adi Vivid mengatakan pengungkapan itu dilakukan atas kerjasama Bareskrim dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan itu, Vivid mengungkap bahwa server judi online tersebut berada di luar negeri.
“Untuk yang LP A ini, jadi kita amankan di Jakarta tetapi mereka servernya berada di Kamboja. Kemudian yang satu lagi beroperasional di diamankan di Jakarta, kemudian lokasi servernya berada di Filipin, kemudian LP A yang terakhir di sini lokasi awalnya di Bali, kemudian pindah ke Kamboja,” jelasnya melansir detik.com.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 undang-undang TPPU dan/atau Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.(*ade)