Hukum

Polda NTB Temukan Ladang Ganja di Dekat Senggigi

Mataram, JaringPos | Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap penanaman ganja di Dusun Teloke, Desa Batulayar, Lombok Barat (Lobar), Jumat dini hari (27/8). Tanaman ganja tersebut milik pria berinisial BT alias Bob, 52 tahun.

Sekitar pukul 00.10 Wita, tim opsnal Ditresnarkoba mendapatkan informasi seseorang membudidayakan tanaman ganja di salah satu rumah, kompleks perumahan Griya Asri di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Batulayar. Rumah berlantai dua di dekat kawasan wisata Senggigi itu dihuni Bob dan istrinya.


Saat polisi datang, sang pemilik rumah cukup kooperatif. “Mau cari ganja, kan?” tanya Bob ke polisi dengan polos.

Bob mengaku membudidayakan tanaman ganja di lantai dua rumahnya. Benar saja, ada 14 pot yang di dalamnya terdapat 22 tanaman ganja. Ditemukan juga satu bungkus kertas pembungkus nasi yang di dalamnya terdapat daun ganja. “Ini jadi obat. Saya kan sakit lever,” kata Bob.

Pembibitan dilakukan menggunakan biji ganja yang ditanam menggunakan pot. “Setelah sedikit membesar baru ditanam di lahan yang saya kelola,” tuturnya.

Polisi melakukan pengembangan ke tempat penanaman ganja di Dusun Teloke, Desa Batulayar. Lokasinya, seperti areal pertanian dengan ditanami ubi. Di lokasi itu ditemukan 11 tanaman ganja yang sudah ditanam. “Saya tutupi tanaman ubi supaya tidak diketahui masyarakat,” jelasnya.

Atas bukti-bukti itu, polisi membawa Bob ke Polda NTB untuk proses penyelidikan. Di kutip Jaringpos.com dari Lombok Pos Senin (30/8/2021)

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. “Kita telusuri dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu,” kata Helmi.

Bob mulai menanam ganja sejak beberapa bulan lalu. Pengakuannya baru satu kali panen. “Jumlah panen ganjanya tak menentu,” ujarnya.

Awalnya Bob menanam ganja untuk dijadikan obat. Tetapi, setelah itu dikembangkan menjadi bisnis. “Pelaku ini juga menjual daun ganja,” ungkap Helmi.

Dia mengingatkan, meski digunakan sebagai obat, tetap melanggar hukum. Ganja masuk golongan I narkotika. “Menanam ganja itu melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Bob dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 Undang- undang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Katanya (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker