
Lombok Tengah, JaringPos | Nasib nahas dialami gadis ABG berusia 16 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia diperkosa oleh tiga teman lelakinya usai hunting foto. Salah satu pelaku berstatus pacarnya.
“Korban diajak oleh pacarnya inisial PMD, ditemani oleh temanya IH dan JS, untuk berfoto di Embung Sade. Setelah selesai berfoto, korban diajak ke rumahnya di Rembige,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama dalam keterangan tertulis, dikutip Jaringpos.com, Selasa (28/9/2021).
“Selanjutnya korban dipaksa melakukan persetubuhan secara bergiliran,” imbuh Redho.
Kejadian pemerkosaan itu berlangsung pada Rabu (15/9). Tersangka PMD (18), IH (20), dan JSC (18) kemudian ditangkap pada Sabtu (25/9).
Redho menjelaskan korban melaporkan kejadian pemerkosaan itu bersama orang tuanya ke Polres Lombok Tengah. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.
“Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 76d juncto 81 ayat (1 ) dan/atau ayat ( 2 ) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*slm)