Pendidikan

Belum Mendapatkan Gaji Memadai, Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas

Jakarta, JaringPos | Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan bahwa PGRI menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022. Unifah mengatakan, hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia. “Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” tegas Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Unifah menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah. “Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen,” paparnya dalam keterangan resmi PGRI. Ia mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota.


“Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen,” imbuh dia.

Diketahui bahwa dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pasal 105 tertulis, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak memeroleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bunyi dalam pasal 105 RUU Sisdiknas ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” Tulis Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005.

Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama dijelaskan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Lebih lanjut, pada ayat (4) kemudian dijelaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun terbaru, ketentuan tunjangan profesi guru yang dimaksud pada Pasal 16 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

“Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” tulis Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Selanjutnya pada pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Adapun untuk tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Sedangkan untuk besaran tunjangan profesi guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

“Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009.

Sementara untuk guru non-PNS, besaran tunjangan profesi guru diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.(*ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker