Penutupan Sementara Kawasan Taman Nasional Komodo Resmi Diperpanjang

Labuan Bajo,jaringpos.com _ Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat resmi tentang perpanjangan penutupan sementara kawasan TNK. Surat tersebut tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan BTNK pada Kamis 28 Mei 2020, dengan nomor: PG.466/T.17/TU/REN/05/2020.
Dalam surat itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang Nistyantara menjelaskan, penutupan sementara Taman Nasional Komodo dilakukan masih terkait upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Karenanya lanjutnya, penutupan dan pembukaan kawasan Taman Nasional Komodo menanti hasil evaluasi dan tentu dengan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait serta Pemerintah Daerah.
“Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang terkait pembukaan kembali kawasan wisata alam,termasuk Taman Nasional Komodo”, kata Lukita Awang.
Kendati demikian, lanjut Lukita dalam rangka memberikan perlindungan bagi kesehatan petugas dan masyarakat di dalam kawasan, pihaknya masih menutup kawasan Taman Nasional Komodo untuk sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“TNK masih ditutup sementara, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut”, katanya.
Dalam surat pengumuman itu dijelaskan; Seluruh obyek wisata untuk aktivatas wisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, masih ditutup sementara sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan atau sesuai arahan Kepala Daerah atau Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-l9 di daerah.
Selain itu, Kegiatan penelitian, pendidikan, ekspedisi dan lainnya di dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang melibatkan banyak orang, dilakukan pembatasan.
Demikian pula dengan Kapal-kapal pesiar (cruise ship) dengan kapasitas banyak penumpang, tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo, hingga waktu yang belum ditentukan.
Demikian isi point penegasan surat itu bahwa penutupan sementara ini
akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.(07/yb)