Mudik 2021 Dilarang Pemerintah, Ini Aturan Dan Sanksi Bagi Yang Melanggar
Adakah Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung?

Jakarta, JaringPos | Keputusan mudik 2021 dilarang pemerintah telah mendapat konfirmasi, dan secara langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada hari Jumat, 26 Maret 2021 lalu. Untuk lebih jelasnya, simak sederet informasi terkait larangan mudik 2021 berikut ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan larangan mudik Lebaran.
Larangan berlaku tak hanya untuk ASN, TNI-POLRI, pegawai BUMN dan instansi pemerintah lain, namun juga untuk seluruh warga masyarakat.
Aturan resmi terkait larangan mudik 2021 akan lebih lanjut dirancang oleh lembaga dan kementerian terkait serta Satgas Penanganan Covid-19.
Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).
Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.
“Putar balik,” tegas Rudy saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.
Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021.
Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.
Sebenarnya, larangan mudik ini mengacu pada peningkatan kasus Covid-19 yang selalu muncul pasca libur panjang, yang terakhir terjadi adalah libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah menggunakan alasan ini untuk melakukan pelarangan mudik pada tanggal 7 sampai 17 Mei 2021.
Pemerintah mengkhawatirkan terjadinya lonjakan kasus yang dapat mengakibatkan program vaksinasi yang tengah berjalan akan terganggu. Asumsinya, dengan meminimalisir mobilisasi mayarakat dalam jumlah besar, maka program vaksinasi dapat terlaksana dengan lebih baik, serta menekan penularan Covid-19 dari berbagai lokasi.
Meski demikian, pihak berwenang dan lembaga terkait menyatakan akan diadakan rapat kembali dalam rangka menentukan sanksi lain jika diperlukan.
Adakah Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung?
Tak sedikit yang masih bertanya-tanya sebenarnya apakah ada perbedaan mudik dan pulang kampung. Setelah ditinjau dari berbagai sumber dan pernyataan ahli, mudik dan pulang kampung memiliki makna yang serupa. Jadi sepertinya masyarakat tak lagi perlu memperdebatkan adakah perbedaan diantara keduanya.(*07gR)