
Bogor, JaringPos | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menegaskan, surat oper alih garapan tidak serta-merta menentukan kepemilikan lahan seseorang apalagi mendirikan bangunan atau memperjualbelikan.
Pernyataan tersebut merespons sengketa lahan yang melibatkan aktivis Rocky Gerung dengan Sentul City atas lahan di Bojong Koneng.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menegaskan, kepemilikan hak atas tanah tetap mengacu kepada sertifikat atau izin yang dikeluarkan oleh BPN.
Seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Namanya aja garapan, bukan pemilik kan, yang dimaksud garapan ya menggarap tidak diperkenankan mendirikan bangunan atau jualbelikan. Kalau SHGB kan tanah hak. Tanah hak itu atau yang terdaftar jenisnya ada Hak Milik, HGB, Hak Pakai,” kata Sepyo, Senin (27/9/2021).
Hanya saja, kata dia, jika pemilik SHGB tersebut bekerja sama dengan pihak lain untuk memanfaatkan atau menggarap lahan, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan. Asalkan proses pemanfaatan lahan tersebut masih sejalan dengan tata ruang yang diajukan.
“Yang jelas pemanfaatan penggunaaan SHGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang (ada) persyaratan-persyaratan tertentu, sesuai ketentuan tata ruang, bisa diperpanjang,” ucap Sepyo.
Hal tersebut disampaikan Sepyo lantaran selama ini banyak makelar tanah (biong) yang kerap menjualbelikan lahan tanpa sertifikat kepada masyarakat pendatang.
Kondisi ini pula yang ditengarai BPN menjadi alasan utama maraknya kasus sengketa lahan. Sebab antara pemegang sertifikat kepemilikan tanah dengan penguasaan lahan secara fisik merupakan pihak yang berbeda.
Sementara, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) wilayah Bogor, Damruji menambahkan. Sertifikat kepemilikan tanah hanya teregister di BPN. Sementara, kepemilikan lahan yang terdaftar di kantor desa atau kecamatan yakni buku register atau letter C.
Letter C adalah kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Penggunaan buku register pertanahan ini sering ditemukan di desa atau kampung.
Buku register pertanahan juga merupakan bukti perolehan hak yang berasal dari tanah adat.
Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, Letter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
“Bukti buku register pertanahan disimpan oleh desa atau camat setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya” katanya.
Atas dasar itulah notaris maupun petugas di kantor pertanahan dapat melihat siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang belum bersertifikat di suatu desa.
Meski sah, lanjut Damruji, kekuatan pembuktian buku register pertanahan tidak bersifat sempurna. Buku register pertanahan tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti tunggal sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain.
“Untuk itu, sebaiknya mengubah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Makanya, setelah mendatangi desa dan mempunyai leter C, juga harus cek ke BPN. Apakah betul lahan itu belum tersertifikasi,” katanya.
Senada, Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan menuturkan, PT Sentul City telah memperoleh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga 2034 di blok 026 Gunung Batu Bojong Koneng.
Senada, Faisal pun menyebut orang yang diberi hak garap tidak bisa memiliki hak untuk mendirikan bangunan hingga memperjualbelikan.
Kata dia, di lahan blok 026 itu kata Farhan, ada 105 pemilik bangunan yang disomasi karena menduduki lahan PT Sentul City di Bojong Koneng dengan nomor sertifikat HGB 2411 dan 2412.
Sebanyak 69 pemilik bangunan sudah mengakui lahan tersebut milik Sentul dan melakukan kerja sama sewa pakai. Ada 23 pemilik bangunan yang minta tenggat pembongkaran dan 7 bangunan sudah rata. Sisanya tinggal 6 yang masih mengklaim lahan dan melawan.
“Artinya di lahan seluas 1.100 hektare berdasarkan SHGB 2411 dan 2412 diberikan izin menggarap, hanya menggarap misal perkebunan singkong atau sayuran,” katanya.
Terkait, klaim kepemilikan Rocky Gerung, Faisal juga mengaku prihatin karena tertipu makelar tanah. Rocky membeli dari AJ yang terpidana dan sudah diputus PN Cibinong dalam kasus pemalsuan tanah.
“Roky ini melalui AJ berkerja sama dengan kades saat itu memperjualbelikan lahan kami. Seharusnya Rocky mengecek lahan itu ke BPN, sudah pasti 1000% teregister milik Sentul City,” tuturnya (*slm)