Daerah

Serius Tangani Pelanggaran Keimigrasian, Tim Pora Imigrasi Denpasar Ciduk 2 WN Nigeria Over Stay

Denpasar, JaringPos | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kawasan Denpasar dan sekitarnya pada Selasa (28/03/2023).

Tim menduga terdapat beberapa tempat di seputaran Denpasar yang dijadikan tempat tinggal Warga Negaras Asing yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keimigrasian. Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial CO 35thn dan CAO 33thn di sebuah kos-kosan yang berada di Kawasan Sidakarya Denpasar.


Kedua Warga Negara Nigeria tersebut diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (overstay) dan masa berlaku paspornya telah habis.

“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi. Saat ini kedua orang asing tersebut berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mas/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker