BeritaDaerahEkonomiHukumPariwisata

Pencemaran Limbah Pesisir Pantai Boro Sumbawa Besar NTB, Siapa yang Bertanggung-jawab?

Sumbawa, JaringPos | Kerusakan dan matinya ekosistem terumbu karang, ikan dan lain sebagainya diakibatkan pembuangan limbah yang berasal dari dua tambak milik pengusaha besar kelaut yang berlangsung sudah cukup lama di pesisir pantai Boro Sumbawa Besar NTB.

Pasalnya apakah masih ada pemerintah masih peduli dengan kelestarian ekosistem alam dan kondisi paling mendasar adalah imbas dari pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh pelaku pengusaha tambak udang tersebut.


Ini sudah masuk kedalam jerat kejahatan lingkungan hidup. Kata masyarakat sekitar sebagai sumber saat jumpa pers dengan Jaringpos.com mengaku sebagai Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Senin (27/9/2021).

“Pelanggaran tersebut terus-menerus terjadi dan tiada henti melakukan pembuangan limbah yang merusak ekositem laut yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku usaha tambak udang,” ungkapnya.

Sebagaimana yang diungkapkan Pak Rusdianto Ketua umum front nelayan indonesia ( FNI ) RT-RW 200 Meter Perda Kabupaten Sumbawa, bahwa patut diduga banyak indikasi pelanggaran dan sangat ditunggu perhatian dari pemerintah pusat khususnya Presiden Republik Indonesia H Jokowi dan Kapolri serta tingkat kementerian lingkungan hidup dan lainnya.

“Agar kasus pencemaran lingkungan hidup ini dapat ditindak dengan cepat sebelum terlambat rusaknya sebuah ekosistem alam yang banyak terjadi dilakukan oleh oknum orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan kehidupan masyarakat,” lanjut Rusdianto.

1632725775520-JaringPos

Penindakan para pelaku demi kelestarian lingkungan hidup dan faktor keberlangsungan hidup serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan nasibnya melalui hasil laut dan wisata laut. Akan hilang jika pelaku-pelaku yang diduga dengan sengaja melakukan kerusakan ekosistem alam ini secepatnya dapat ditindak secara hukum yang berlaku.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar menyangkut kasus perusakanan lingkungan hidup dengan cara membuang limbah-limbah dari sisa industri tambak udang ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun,” ujarnya.

Sudah sepatutnya diindikasikan ada oknum-oknum yang mengetahui dari pemerintah diwilayah Desa tersebut maupun ditingkat wilayah Kecamatan, hingga pemerintah daerah yang menjalankan sistem pengawasan malah tunduk kepengusaha yang berduit dan tidak peduli terhadap akan nasib warga/masyarakatnya sendiri.

“Dan informasi tambahan, disekitar lokasi tersebut adalah merupakan tempat masyarakat berwisata dan nelayan yang menggantungkan hidupnya melaut. Saat ini dilokasi pantai tersebut sedang berlangsung proses kegiatan pembuatan tambak yang hampir lebih dua kali lipat besar dari tambak yang ada,” tuturnya

Pejabat Desa Labangka kah atau dari pihak pejabat wilayah setingkat Kecamatan Labangka, atau yang lebih tinggi lagi ditingkat Kabupaten Sumbawa dan
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” (*slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker